CARITAU MAKASSAR – Enam anggota polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar yang menyebabkan Muh Arfandi (18) tewas dijatuhi hukuman sanksi demosi. Arfandi tewas usai diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat diwawancarai awak media, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Propam Periksa 10 Orang Saksi Dugaan Pelecehan Oknum Polisi Terhadap Tahanan Perempuan
Ia mengungkapkan, untuk persidangan di Polri sudah dilakukan. Di mana keeenamnya dijatuhi hukuman sanksi berupa demosi.
"Kalau disidangkan di Polri sudah dan sudah ada hukuman. Hukumannya adalah tahanan khusus. Demosi jabatan dan pangkat," katanya.
Kata dia, demosi dilakukan setelah melalui sidang etik Polri. Keenamnya dijatuhi demosi dari 2 sampai 4 tahun.
"Demosinya antara 2 sampai 4 tahun," bebernya.
Terkait dengan sidang pidanannya sendiri, lanjut dia, pihaknya menunggu hasil dari kejaksaan negeri (Kejari) Makassar.
"Sekarang kita menunggu hasil dari pada kejaksaan. Karena sekarang kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya lagi.
Meskipun begitu, keenam anggota polisi tersebut sudah tidak ditahan oleh pihak Propam karena batas waktu penahanan sudah selesai.
"Sekarang tinggal menunggu sidang di kejaksaan. Kalau sudah tahap kedua ditarik ke kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel menetapkan enam orang polisi sebagai tersangka kasus penangkapan yang menyebabkan terduga bandar narkoba, Muh Arfandi (18) meninggal dunia.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Ari Koerniawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/6/2022).
Agoeng mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut pada Rabu (15/6/2022) malam.
"Sudah dari semalam dilakukan penahanan enam tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda," ungkapnya.
Meskipun begitu, Kombes Agoeng tak membeberkan siapa-siapa yang ditetapkan tersangka. Yang jelas, kata dia, enam tersangka ada yang terlibat dalam penangkapan.
"Saya nggak hafal satu-satu, intinya Iptu R dan kawan-kawan 5 orang," jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap anggota polisi itu, kata dia, karena pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan sudah memenuhi alat bukti.
"Ya ada bukti, kalau nggak ada bukti kan nggak berani nahan orang to," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Jasad Korban Lompat di Sungai Je'neberang Gowa Ditemukan, Sempat Dilakukan Ritual
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024