CARITAU SANGGAU - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) berjalan memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 279 PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat yaitu tidak memiliki paspor dan ijin kerja. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024