CARITAU MAKASSAR - Pemerintah akhirnya resmi melarang Sosial E-commerce untuk bertransaksi di media sosial (Medsos). Salah satunya adalah TikTok Shop.
Di mana, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam waktu dekat akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020.
Baca Juga: Perumda Pasar Jaya Serahkan Sertifikat PPTU, SIPTU, dan SHPTU ke Pedagang
Permendag tersebut berisi Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Informasi tersebut disampaikan langsung Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Soal perniagaan dengan sistem elektronik. Ya, TikTok (Shop)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) lalu.
Tak bisa dipungkiri, aplikasi TikTok Shop memang saat ini bisa dikatakan membuat para pegiat UMKM terpinggirkan.
Hal itu juga dialami salah satu pedagang di Pasar Butung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Merli.
"TikTok shop termasuk Lazada, Shope itu membunuh sekali kita," ungkapnya saat berincang dengan Caritau.com, Rabu (27/9/2023).
Alasannya, kata dia, aplikasi online shop saat ini membuat para kalangan Gen Z lebih memilih untuk bertransaksi di Olshop,
"Karena mereka itu sudah gratis ongkir, mana sudah harga grosir," jelasnya.
Beda halnya dengan yang dirasakan oleh Merli, pedagang pakaian untuk kaum pria seperti batik, kemeja dan lainnya.
"Kalau kita di sini kan kita pedagang banyak sewa tempat, belum lagi bayar gaji karyawan, otomatis kita berdampak sekali," jelasnya.
Bahkan, semenjak Sosial E-commerce beroperasi beberapa tahun terakhir membuat dirinya dan pedagang lain meringis.
Bahkan penghasilan yang didapatkan saat ini, sangat jauh berbeda sebelum Sosial E-commerce masif,
"Biasanya dari tahun-tahun sebelumnya itu biasa sampai Rp30 juta sehari, ada yang sampai Rp50 juta kalau memang lagi banyak membeli," ujarnya.
"Sekarang sudah menurun. Paling syukur kalau ada Rp3 sampai Rp5 juta sehari," sambungnya.
Merli yang biasanya berdagang grosir beberapa tahun terakhir sangat laku, saat ini peminat atau pembeli rata hanya membeli eceran saja.
"Untuk saat ini kalau ada pembeli kita layani juga eceran. Karena kalau grosiran tidak kaya (seperti) dulu pembelinya," jelasnya.
Olehnya ia sangat mendukung pemerintah yang resmi melarang sosial e-commerce beroperasi.
"Sangat setuju," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: TikTok Shop Beroperasi Lagi, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor
Sosial E-Commerce pedagang Pedagang Pasar Butung TikTok Shop TikTok Shop Dilarang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...