CARITAU JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik yang salah satu ponnya melarang social media menjadi e-commerce. Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Kisah Ida Susanti, Dinikahi Wanita yang Mengaku Pria, Diduga Keluarga Jusuf Hamka
Namun, hingga saat ini, meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.
Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Ia menuturkan, jika pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Mendag.
Mendag menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (IRN)
Baca Juga: Harga Beras Meroket, Jenis Kualitas Bawah I Capai Rp12.450 per Kg
tiktok TikTok Shop TikTok Shop Ditutup Permendag menteri perdagangan zulkifli hasan TikTok Shop Dilarang
Perjalanan 40 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Se...
Apupun Timnya, Musim Depan Marc Marquez Hanya Ingi...
Jasa Foto Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Donohud...
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai