CARITAU MEDAN – Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), namun Terbit sendiri ternyata tak dijadikan tersangka.
Ps Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan mengatakan, kasus kerangkeng manusia yang memakan korban jiwa masih terus berjalan dan keterlibatan Bupati Terbit yang akrab disebut Cana masih terus didalami.
Baca Juga: Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba
"Masih didalami," kata Kompol Muridan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Pada Senin (21/3/2022), Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka yang dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang, inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin malam.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan delapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Hadi.
Kombes Hadi mengatakan, kedelapan orang tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," papar Hadi.
Sementara dua tersangka berinisial SP dan TS dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 yang ancaman hukuman maksimalnya juga 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua pasal tersebut," sambungnya.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit terungkap saat KPK melakukan penggeledahan sebagai lanjutan OTT kasus dugaan suap. Sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia ditemukan di rumah Cana dan setelah itu mencuat pengakuan soal penyiksaan hingga jatuh korban jiwa.
Polda Sumatera Utara pun segera menangani kasus kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Penyidik kemudian menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Sarianto Ginting, serta laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kepolisian bahkan sudah membongkar makam atau ekshumasi para penghuni kerangkeng yang menjadi korban tewas. Sejauh ini polisi menemukan tiga eks penghuni kerangkeng manusia di rumah Cana meninggal dunia akibat dugaan penganiyaan.(HAP)
Baca Juga: Terima Uang dari Caleg, Anggota Bawaslu Medan Diamankan Polda Sumut
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...