CARITAU MEDAN - Rumah Sakit Murni Teguh di Kota Medan menyampaikan bantahannya terkait tuduhan malaptaktik terhadap salah satu pasien bernam Evarida Simamora (52 tahun).
Baca Juga: Lomba Menggambar Pasien ODGJ Sambut HUT RI
Refman Basri, pengacara RS Murni Teguh, mengatakan Eva menjalani pemeriksaan di sana pada 23 November 2022.
"Pasien dilakukan tindakan operasi dengan diagnosis Tendinopathy Achilles atau disertai pertumbuhan tulang di tulang kaki. Dari pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI), sebelumnya juga terdapat osteofit dan sudah dilakukan fisioterapi selama 2 bulan,” ujar Refman kepada media, Senin (2/1/2022).
Menurutnya, operasi dilakukan lantaran tidak ada perkembangan pada penyembuhan kaki Eva.
“Pada saat operasi dilakukan pemeriksaan foto X-Ray dengan C-Arm, untuk melihat ukuran tulang yang tumbuh dan dijumpai tulang yang tumbuh di kaki kanan, lebih panjang dari yang kiri, serta kondisi kaki kiri yang bengkak,” katanya.
Kata Refman, proses operasi di kaki kanan Eva dilakukan pada bagian tumit kaki sepanjang 3 sentimeter (cm) dan punggung kaki sepanjang 2 cm.
“Operasi dilakukan untuk mengikis tulang yang tumbuh dan untuk menghilangkan rasa nyeri, yang akan timbul di kemudian hari,” tambahnya.
“Karena kaki kiri masih bengkak saat operasi kaki kanan, maka tidak dilakukan tindakan (operasi) dan hanya diberikan obat-obatan terlebih dahulu,” tambahnya.
Refman kembali menambahkan, pascaoperasi, dokter terus memantau kesembuhan kaki Eva. Dia mengklaim setelah operasi, Eva sudah bisa berjalan dengan menggunakan tongkat.
Sebelumnya, terkait rekam medis yang dibuka oleh pihak Rumah Sakit Murni Teguh, Polda Sumut masih menyelidikinya.
“Dokumen hasil rekam medis rawat jalan yang dimiliki korban, yang saat ini kita dapatkan, kemudian kita berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, untuk bisa mendapatkan dokumen lain, untuk kita lakukan analisa,” kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Cornelius Wisnu Aji, Jumat (30/12).
“Yang jelas dari diagnosis para dokter itu, rekam medisnya seperti apa? nanti kita konsultasi dengan ahli,” tambah Wisnu.
Polda Sumut juga menjadwalkan untuk pemeriksaan dokter yang bertugas di RS, pada Rabu (4/1/2023) mendatang. Setelah itu, polisi akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terjadi malapraktik atau tidak.
Kasus ini sendiri bermula pada Oktober 2022 lalu, ketika Eva terjatuh dari motor dan kaki kirinya cedera. Eva dibawa ke rumah sakit di Sibolga dengan hasil pemeriksaan terdapat cedera di engkel yang kemudian diberikan rujukan ke RS Murni Teguh.
"Kaki kiri yang diperiksa, tidak pernah kaki kanan. Jangankan diobservasi, dipegang pun tidak pernah karena yang bermasalah kaki kiri," ujar kakak Eva, Reynold Simamora, Rabu (21/12).
Saat Eva masuk ke ruang operasi, petugas medis masih menyinggung kaki kiri. Eva lalu dibius hingga operasi selesai dilakukan.
"Di ruangan pemulihan, datanglah suaminya bilang, 'Lho, kok, kaki kanan yang diperban?' Diperiksalah kakinya, bah, di situlah ketahuan bahwa salah operasi," kata Reynold. (IRN)
Baca Juga: PDIP Bakal Sulit Imbangi Figur Bobby Nasution di Sumut
operasi malapraktik salah operasi rumah sakit murni teguh medan polda sumut evarida simamora
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...