CARITAU MEDAN – Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Polda Sumatera Utara akan menjerat Terbit dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berkat Alat BRIN
Panca menyebut, Cana dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," kata Panca.
Tim penyidik, kata Panca, telah bekerja keras untuk mengungkap kejahatan karangkeng manusia ini. selain itu, penetapan tersangka TRP dilakukan berdasar hasil koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM. Selain itu, penetapan status tersebut juga merujuk pada alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," katanya.
Desakan Ketua LPSK
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta pihak kepolisian untuk segera mengarahkan penyelidikan kepada pemilik kerangkeng yang tak lain adalah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Apalagi, dari seluruh investigasi yang dilakukan LPSK, Hasto mengungkapkan bahwa LPSK menduga kuat otak dari kejahatan ini adalah pemilik kerangkeng. “Karena itu seharusnya penyelidikan juga diarahkan ke sana dong. Ini kan seolah-olah orang-orang di lapangan saja yang sudah dilakukan oleh kepolisian,” pinta Hasto.
TRP kini sudah jadi tersangka, menyusul delapan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh Polda Sumut. Seluruh tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," pungkas Hadi. (GIBS)
Baca Juga: Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...