CARITAU LANGKAT – Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK kembali menjadi sorotan publik.
Terbit diduga melakukan kejahatan lain berupa dugaan perbudakan terhadap manusia setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Lembaga Swadaya Pemerhati Buruh Migran, Migrant Care, mengenai temuaan ruangan kerangkeng di belakang rumahnya.
Baca Juga: Gabung dengan Massa Buruh, Rizal Ramli Sebut Omnibus Law Bentuk Perbudakan Modern!
Menanggapi temuan yang telah dilaporkan oleh Migrant Care tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku akan segera mengirim tim ke Langkat, Sumatera Utara untuk melakukan investigasi.
"Atas dugaan ini kami akan segera kirim Tim ke Langkat, Sumatera Utara, dan juga akan berkomunikasi denga berbagai pihak," Kata Komisioner Komnas HAM Muhamad Choirul Anam kepada awak media, Senin (22/1/2022).
Anam mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat menginvestigasi kasus ini terlebih ada juga laporan terkait dugaan penyiksaan.
"Semakin Lambat proses investigasi dilakukan, maka semakin lama pula korban bisa memperoleh perlindungan," ucap Anam.
Sebaliknya, imbuh Anam, ketika proses semakin cepat makan akan semakin baik pencegahan yang akan dilakukan.
"Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponnya, besok hilang 2 gigi atau 3 gigi," tegas Anam.
Menurut Anam, investigasi lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada sejumlah tanda tanya yang belum dapat dijawab perihal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati tersebut.
Anam mencontohkan, misalnya mengenai jumlah pasti pekerja yang dikurung di sana, dari mana asal mereka, sejak kapan perlakuan itu mereka terima hingga keterkaitan Terbit sebagai Bupati nonaktif dengan perkebunan kelapa sawit.
Anam mengungkapkan, sebelum menerima laporan resmi dari Migrant Care, pihaknya Juga sudah berkordinasi dengan tim pemantauan internal.
"Jadi kami akan tangani dalam skema urgent response, cepat," pungkasnya.
Diklaim Sebagai Tempat Rehabilitasi Narkoba
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mengungkap sejumlah hasil pendalaman terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Ia menyebut ruangan kerangkeng itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin secara pribadi.
"Ternyata hasil pendalaman, iya memang itu tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi," kata panca kepada awak media, Senin (24/1/2022).
Panca mengatakan, berdasarkan pengakuan sang Bupati, ruangan kerangkeng itu sudah dioperasikan selama 10 tahun dan diperuntukan untuk rehabilitasi para pengguna narkoba.
"Sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban-korban narkoba dan pengguna narkoba," ungkap Panca.
Panca sendiri mengakui bahwa tempat rehabilitasi narkoba milik Terbit itu tidak memiliki izin resmi.
"Makanya tadi saya bilang, itu milik pribadi, belum ada izinnya tapi selama ini," ujar Panca.
Panca mengaku akan terus mendalami perihal kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.
"Akan terus didalami, termasuk mengenai pemeriksaan kesehatan terhadap para pengguna narkoba yang direhabilitasi,"pungkasnya.
Sebelumnya, terkuaknya laporan adanya kerangkeng yang diduga tempat untuk menyiksa manusia di belakang rumah Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin-angin pertama kali dibuka oleh Migrant Care.
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya yang diduga kuat para pekerja mengalami eksploitasi dan praktik perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, kepada awak media, Senin (24/1/2022).
Anis menjelaskan kerangkeng penjara itu diduga digunakan untuk menampung para pekerja kebun sawit setelah mereka usai bekerja diladang milik Bupati Langkat.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang diduga digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang setelah mereka bekerja," jelas Anis.
Anis mengungkapkan, jumlah para pekerja itu diduga kemungkinan besar lebih banyak dari pada yang saat ini telah dilaporkan.
"Menurut keterangan laporan, para pekerja disebut sedikitnya bekerja 10 jam setiap hari. Selepas kerja, mereka tidak memiliki akses untuk kemana-mana dan hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak," ucap Anis.
Migrant care menilai bahwa kasus tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM serta prinsip anti penyiksaan.
Anis mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 telah merativikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Anis.
Menurut Anis laporan kasus yang diterima oleh pihaknya membuka tabir baru mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai Bupati Langkat periode 2019-2024.
"Migrant Care telah membuat pengaduan Ke Komnas HAM dan diterima oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam Senin siang," ujar Anis.
Kepada Komnas HAM, Migrant Care juga melampirkan beberapa dokumentasi, termasuk foto pekerja yang wajahnya babak belur diduga akibat penyiksaan di ruangan kerangkeng.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji dan tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam dan luka-luka," pungkas Anis (GIBS)
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Tak Termasuk
kerangkeng manusia ditemukan di rumah bupati langkat perbudakan modern
Ikuti Jejak Presiden Prabowo, Fatmawati Terima Gel...
Menko Pemberdayaan Masyarakat Kunjungi Pasien Korb...
Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tidak Berkaita...
Ridwan Kamil Kunjungi Vihara Dharma Bhakti
Pemprov DKI Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satu...