CARITAU JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) baru saja meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu pada Senin (12/12/2022).
Dengan begitu Perppu Pemilu telah resmi diundangkan untuk mengakomodir aturan mengenai kepemiluan terkait Ibu Kota Negara (IKN) ataupun pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Provinsi baru di Papua.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Ternate
Selain mengatur tentang IKN dan DOB baru di Papua, Perppu Pemilu juga mengatur sejumlah ketentuan lain tentang kepemiluan, yakni salah satunya mengenai pasal yang mengakomodasi tentang penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang tidak perlu diundi.
Usulan itu pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Dalam baleid Perppu Pemilu yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu, Perppu ini digadang-gadang memberikan 'karpet merah' keleluasaan bagi Parpol peserta Pemilu 2019 untuk memilih apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pemilu /Pileg 2019 atau ingin ikut undian nomor urut baru di Pilpres 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis baleid Pasal 179 Perppu Pemilu, dikutip caritau.com, Selasa (13/12/2022).
"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."sambung Pasal 179 sebagaimana dikutip dari Perppu Pemilu.
Diketahui sebelumnya, Pasal 179 Perppu Pemilu telah mengubah makna dan isi baleid dari Pasal 179 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pada aturan UU Pemilu itu disebutkan proses penetapan nomor urut partai dilakukan secara undi yang digelar dalam sidang pleno yang diselenggarakan oleh KPU.
"Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu." Tulis Pasal 179 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun dengan diterbitkanya Perppu Pemilu itu, secara otomatis telah mengakomodasi usulan dari para elit Partai Parlemen yang mengingikan penetapan nomor urut tidak diundi atau tetap menggunakan nomor urut kepersetaan pada Pemilu 2019 lalu.
Selain itu, berdasarkan keputusan yang diatur didalam Perppu Pemilu itu, berarti pengundian nomor urut tidak lagi dilaksanakan untuk semua partai peserta pemilu. Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, dalam Perppu Pemilu itu telah diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024.
Kebebasan dimaksud yaitu Partai yang masuk parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019. Jika Parpol itu tidak ingin menggunakan nomor urut lama, maka dia akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pengocokan nomor urut baru melalui sidang Pleno KPU.
Sementara itu, KPU RI dalam keteranganya pun menyatakan bakal segara menindaklanjuti isi Perppu tersebut, terutama mengenai aturan terkait proses penetapan pengundian nomor urut bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
"Hari ini, KPU RI akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Idham mengatakan, pada Kamis besok,pihaknya akan menggelar pengundian nomor urut partai politik sesuai ketentuan terbaru. Undian akan diikuti oleh partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, partai non-parlemen, serta partai baru.
"Hasil pengundian akan ditetapkan pada Kamis pukul 19.30 WIB," tandas Idham. (GIBS)
Baca Juga: Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024 di Gudang KPU Jaktim
perppu pemilu nomor urut parpol parpol parlemen pkpu kpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...