CARITAU JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti perihal agenda pertemuan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah Ketua Umum partai koalisi pemerintah, beberapa waktu lalu.
Adapun sejumlah pihak menilai bahwa agenda pertemuan tersebut, merupakan manufer dari Presiden Jokowi dalam melakukan pemetaan politik menjelang Pilpres 2024.
Baca Juga: Gibran Mengaku Bisa Menerima Masukan dari Akademisi Beberapa Universitas
Menanggapi hal itu, Titi mengungkapkan, kegiatan Jokowi mengelar pertemuan dengan sejumlah Ketum Parpol di istana Negara dalam adalah sebuah representasi bentuk tindakan yang telah melanggar aturan Undang-undang.
Sebab, menurut Titi, dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, tindakan Jokowi yang memanggil sejumlah Ketum Parpol ditengarai merupakan bentuk strategi kampanye politik dalam rangka menentukan arah pemetaan sosok calon jelang pilpres 2024.
Berdasarkan hal itu, Titi menilai, dalam hal ini jika Jokowi ingin melakukan aktivitas kampanye maka yang bersangkutan seharusnya melakukan cuti terlebih dahulu. Hal itu dilakukan lantaran berdasarkan bunyi ketentuan aturan yang telah termaktub didalam Undang-undang pemilu.
"Jadi kalau memang ingin berpolitik praktis, kalau kita ikuti filosofi pengaturan Undang-Undang Pemilu maka itu harus dilakukan cuti," kata Titi kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Titi mengungkapkan, kegiatan mengumpulkan para Ketua Umum Parpol di istana merupakan kegiatan politik praktis jelang perhelatan pemilu yang semestinya dilakukan Jokowi pada saat dirinya hendak melakukan cuti terlebih dulu.
Sebab, menurut Titi, pertemuan yang digelar di istana negara itu merupakan bagian pelanggaran UU Pemilu lantaran ditenggarai memanfaatkan fasilitas negara dalam melakukan pembahasan politik praktis bersama para Ketum Parpol itu.
"Jadi lembaga kepresidenan itu dianggap harus netral. Yang (seharusnya) memfasilitasi semua kepentingan politik, karena dia berdiri diatas semua kelompok," tegas Titi.
"Artinya, lembaga kepresidenan harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan," tambahnya.
Selain itu, Titi juga menilai bahwa sikap dari Presiden Jokowi yang memanggil sejumlah Ketum Parpol di istana negara bakal menjadi contoh preseden buruk bagi pimpinan jabatan publik di bawahnya.
Sebab, menurut Titi, sikap Jokowi dalam agenda pertemuan dengan sejumlah Parpol di Istana Negara itu dapat ditiru atau dapat dijadikan juga pembenaran bagi kepala daerah baik gubernur, bupati atau pun wali kota untuk melakukan hal yang sama.
Titi menegaskan, tentunya kegiatan menggelar pertemuan dengan sejumlah Ketum Parpol itu tidak dapat dibenarkan lantaran sejatinya telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"2024 kita akan Pilkada maka gubernur akan menggunakan rumah dinas untuk konsolidasi pencalonan dan pemenangan tokoh-tokoh politik tertentu, menyiapkan calon-calon politik tertentu yang akan berkompetisi di Pilkada termasuk nanti juga rumah dinas bupati, walikota sehingga kita tidak akan lagi memiliki kompetisi yang adil dan setara," jelasnya.
"Oleh karena itu, tidak boleh ada fasilitas negara atau fasilitas publik yang digunakan partisan oleh penyelenggara negara yang berlatar belakang politik," sambungnya.
Berdasarkan hal itu Titi menambahkan, bahwa tindakan Presiden Jokowi itu telah melanggar komitmenya sendiri yang mengklaim dirinya tidak akan ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan Capres dan Cawapres jelang kontestasi Pemilu 2024.
"Mestinya presiden memegang teguh komitmennya untuk tidak cawe-cawe tapi bukan hanya dengan pernyataan publik, tapi dengan tindakan dan perbuatan," ungkap Titi.
"Bahwa presiden dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara itu harus berlaku adil terhadap semua peserta atau mereka yang potensial jadi kontestan di 2024," tandas Titi.
Terkait hal tersebut, aturan Presiden untuk ikut serta dalam kampanye diatur dalam Pasal 281 UU Pemilu yang berbunyi seperti berikut:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. (GIB/DID)
Baca Juga: Ini Sikap Jokowi Soal Pengungsi Rohingya
parludem presiden jokowi cawe-cawe pilpres 2024 ketum partai koalisi pemerintahan pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...