CARITAU JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, mundurnya pengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengatur kebutuhan adminitrasi pemerintahan di empat Provinsi baru di Papua, tak akan mengganggu tahapan pencalonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Provinsi tersebut.
Tito mengungkapkan, untuk mengakomodir, pemerintah akan mensiasatinya dengan menyiapkan pasal khusus dalam Perppu Pemilu. Sehingga nantinya, empat DOB itu tetap bisa mengikuti tahapan pencalonan DPD susulan. Diketahui KPU akan memulai proses tahapan pendaftaran pada esok hari, tepatnya pada Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Tanggapi Slepetan Gibran ke Cak Imin, Nusron: Belimbing Sayur Lezat Jika Dibuat Sambal
"Saya paham KPU tetap running sesuai dengan tahapannya 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD yang lain provinsi lain tetap jalan terus tapi nanti dalam Perppu itu nanti ada satu pasal khusus mengenai 4 DOB," kata Tito kepada wartawan, Senin (5/11/2022).
Dirinya menjelaskan, pasal khusus tersebut nantinya secara garis besar menyatakan, bahwa ketentuan pelaksanaan pada tahapan pemilu di empat DOB itu akan diatur lebih lanjut didalam Peraturan KPU (PKPU).
Lebih lanjut, mantan Kapolri itu menerangkan, hal tersebut merupakan langkah siasat dari pemerintah agar nantinya empat DOB yang sudah ditetapkan secara de jure itu tetap bisa mengikuti tahapan pendaftaran DPD meski mekanismenya akan digelar secara menyusul.
Selain itu Tito menambahkan, bahwa nantinya mengenai ketentuan peraturan turunan yang akan mengakomodir hal tersebut secara teknis akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU (PKPU).
"Jadi tahapan mengenai 4 DOB itu akan diatur dengan peraturan KPU. Jadi tahapannya kan bisa dilonggarkan sedikit, begitu sudah diketok (Perppu Pemilu) dia akan mengikuti tahapan sendiri yang tahapan itu tidak merugikan semua pihak sudah diatur oleh KPU seperti itu," tandas Tito.
Sebagai informasi tambahan, KPU sebelumnya telah mengumumkan bahwa proses tahapan pendaftaran calon anggota DPD di seluruh Provinsi pada Selasa (6/12/2022).
Dalam keteranganya, anggota KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, dengan mundurnya jadwal pengesahan Perppu Pemilu tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan tahapan pencalonan DPD di empat provinsi baru karena Perppu Pemilu belum disahkan.
Oleh sebab itu, pada agenda tersebut pihaknya hanya akan melaksanakan tahapan tersebut di 34 provinsi yang sudah termaktub sebagaimana yang diatur didalam UU Pemilu.
"Kami mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan DPD sesuai UU Pemilu yang sudah ada. Jika Perppu Pemilu sudah keluar tentu ada konsekuensi teknis elektoralnya, kami akan susuli dengan aturan baru (terkait pelaksanaan tahapan di empat DOB)," pungkas Afif. (GIBS)
Baca Juga: Ganjar: Gelisah dan Terusik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...