CARITAU JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indoneisia, Fernando Emas angkat bicara ikhwal kabar bakal majunya putra sulung dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto yang diusung di Koalisi Perubahan pada kontestasi Pemilu 2024.
Adapun kabar Gibran bakal menjadi Cawapres Prabowo itu semakin mencuat ke permukaan di tengah kegiatan pendaftaran Bacapres dan juga Bacawapres telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yakni pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
Fernando mengatakan, munculnya kembali nama Gibran yang didapuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto semakin memperkuat opini publik bahwa ada manufer yang dipersiapkan oleh Presiden Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya.
"Ada apa di balik semua upaya dari Joko Widodo mempertahankan kekuasaannya? Saya melihat upaya tersebut diawali dari usaha awal untuk memperpanjang masa jabatan Presiden melalui penundaan pemilu dengan berbagai alasan," ujar Fernando dalam keterangan tertulis yang telah diterima caritau.com, Jumat (20/10/2023).
"Semua pihak harus sadar termasuk pimpinan partai politik agar tidak mau menjadi kacung Jokowi yang sepertinya semua tersandera dan melaksanakan keinginan Jokowi," sambungnya.
Dirinya mengungkapkan, selain mengawali dengan manufer membangun narasi perpanjang masa jabatan Presiden, Jokowi ditenggarai juga telah membangun wacana presiden 3 periode untuk mempertahankan kekuasaannya dalam konstelasi politik Indonesia.
"Dan karena upaya tersebut gagal, maka upaya terus dilakukan dengan membangun wacana presiden 3 periode yang dilakulan secara masif," ungkapnya.
Fernando menuturkan, karena kedua upaya itu telah gagal, kini Presiden Jokowi telah memutar haluan dengan membentuk strategi baru yakni mendorong Gibran menjadi Cawapres Prabowo dengan dengan menyusun gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang No 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Diketahui permohonan uji materi batasan usia Capres dan Cawapres itu telah dikabulkan MK dengan menambahkan klausul atau baleid poin pernah menjabat atau sedang menjabat menjadi Kepala Daerah yang terpilih melalui Pemilu atau Pilkada melalui putusan perkara dengan nomor 90/PUU/XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A.
"Gibran, putra sulung Jokowi bisa menjadi salah satu kontestan pada pilpres 2024 melalui uji materi terhadap UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur usia minimal capres dan cawapres yang akhirnya berhasil," tutur Fernando.
Dengan segala manufer yang ditenggarai telah di lakukan Jokowi demi untuk mempertahankan kekuasaan, Fernando berharap semua pihak tak menutup mata termasuk para pimpinan parpol agar segera menghentikan upaya strategi Jokowi itu dengan tidak memberikan karpet merah pada Gibran menjadi Cawapres Prabowo.
"Kenapa banyak pihak seolah menutup mata dengan kecurangan dan keserakahan yang seolah dipertontonkan oleh Jokowi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang akhirnya sangat mungkin memanfaatkan kekuasaan untuk memaksakan kemenangan Prabowo - Gibran," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Sudah Siap Liburan? Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2024
prabowo subianto cawapres gibran rakabuming raka pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...