CARITAU JAKARTA - Partai Ummat membantah kabar soal foto-foto yang beredar terkait pembentangan bendera di dalam masjid AT-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat, yang disebut-sebut telah melanggar aturan soal kepemiluan mengenai larangan kampanye atau sosialisasi di tempat ibadah.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazarudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa momen dalam foto-foto yang beredar itu sebenarnya adalah kegiatan sujud syukur para kader usai mengetahui Partai Ummat saat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Khofifah Dukung Program Makan Siang Gratis Diimplementasikan
Nazarudin mengungkapkan, momen foto-foto yang dilakukan di Masjid At-Taqwa itu terjadi pada tanggal 01 Januari 2023. Momen dalam foto tersebut adalah bentuk rasa bentuk rasa syukur para kader saat mengetahui bahwa Partai besutan Amien Rais itu telah lolos proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Penjelasan yang saya terima dari Ketua DPD Kota Cirebon konteks peristiwanya adalah, pada tanggal 1 januari 2023 setelah Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, pengurus DPD Kota Cirebon menggelar sujud syukur di Masjid At-Taqwa. Jadi aktivitasnya adalah sujud syukur di masjid," kata Nazaruddin kepada wartawan, Jumat (6/01/2023).
Dalam keteranganya Nazarudin menjelaskan, selama acara kegiatan tersebut berlangsung, ia memastikan bahwa tidak ada momen lain selain kegiatan sujud syukur yang digelar oleh kader di masjid AT-Taqwa Cirebon, Jawa Barat.
Nazarudin menambahkan, setelah acara sujud syukur selesai dilakukan, kemudian para kader dan pengurus secara spontan melakukan foto bersama dengan membentangkan bendera Partai Ummat.
"Kebetulan dari salah satu pengurus, karena tidak memakai baju yang bernuansa warna partai menutup pakaianya dengan atribut partai yang kemudian digunakan dalam foto bersama," jelas Nazarudin.
Kendati demikian, Nazarudin memastikan bahwa foto-foto itu hanya untuk keperluan internal. Nazarudin pun merasa heran mengapa momen foto-foto itu malah kemudian beredar luas hingga menjadi berita di media-media.
"Foto itu untuk kebutuhan internal. Pengurus Partai masih melacak mengapa foto tersebut kemudian menjadi foto berita di media-media," tandas Nazarudin.
Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyayangkan ihwal sikap Partai Ummat yang kedapatan telah membentangkan
bendera Partainya di masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat beberapa hari lalu. Sebab, kegiatan itu telah melanggar aturan kepemiluan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pengibaran bendera partai di tempat ibadah telah dilarang. Larangan itu termaktub di dalam aturan Undang-Undang No 7 tahun 2007 tentang Pemilu.
Pria yang akrab disapa Bagja itu menjelaskan, berdasarkan UU kepemiluan telah disebutkan bahwa terkait penggunaan tempat ibadah untuk sosialisasi atau kampanye Partai politik tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (05/01/2023).
Oleh karena itu, Bagja meminta kepada seluruh pihak dari Partai Politik (Parpol) agar dapat taat untuk mengikuti aturan tentang larangan soal kampanye atau sosialisasi di tempat ibadah.
Hal itu harus dilakukan, menurut Bagja, lantaran mengingat bahwa saat ini penyelenggara Pemilu juga belum resmi menetapkan kandidat calon presiden dan calon wakil presiden ataupun para kandidat calon legislatif.
"Imbauan kepada seluruh peserta pemilu, baik parpol maupun inikan belum jelas, belum ada capres, bacapres dan lain-lain. Tapi penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," tandas Bagja. (GIB)
Baca Juga: Cerita Lucu Kunto Aji Jadi 'Linmas' di TPS pada Pemilu 2024
partai ummat undang-undang pemilu bawaslu dpd kota cirebon capres pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...