CARITAU JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu) sedang mempertimbangkan usulan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri, terkait nomor urut partai politik di Pemilu 2024 tidak bakal diganti dan tidak perlu diundi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai menjalani agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU DKPP, serta pejabat Kemendagri di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Soal Tuntutan Tutup Sirekap KPU, Perludem: Kalau Ditutup Kita Tidak Punya Alat Kontrol Lagi
"Yang terakhir (masuk Perppu) soal nomor urut. Ini ada aspirasi waktu itu yang berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli.
Doli mengatakan, aspirasi itu kemudian telah dibahas melalui forum diskusi dan hasilnya para anggota sepakat bahwa partai-partai yang sudah lolos parlemen tersebut tidak perlu mengganti nomor urutnya pada pemilu 2024 mendatang.
"Akhirnya, kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," tutur Doli.
Sebagai informasi, Perppu Pemilu dibuat dalam rangka merevisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodir sebagai landasan hukum soal proses pelaksanaan tahapan penyelengaraan pemilu di tiga provinsi baru di Papua pada kontestasi pemilu 2024.
Melalui Perppu tersebut, dalam pembahasanya semestinya hanya cukup soal mengakomodir keperluan tahapan Pemilu di tiga DOB baru di Papua itu lalu menerbitkan dan menyerahkan Draft nya ke Parlemen.
Namun di tengah perjalanan, Doli pun mengakui bahwa proses perancangan Perlu akhirnya telah melebar diluar konteks peresmian Provinsi baru di Papua, salah satunya mengenai nomor urut Partai Politik (Parpol).
Doli mengungkapkan, sejauh ini pemerintah sebagai inisator Perppu telah duduk bersama dengan DPR dan pihak penyelenggara pemilu dalam dua konsinyering untuk menyepakati isi substansi dari Perppu tersebut. "Kalau dibicarakan secara sembunyi-sembunyi gitu ya, tertutup, itu nanti khawatir akan menimbulkan masalah," kata Doli.
"Oleh karena itu, kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansinya seperti apa gitu. Kita sudah lakukan itu dua kali, ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," tandas Doli.
Seperti diketahui, usulan mengenai nomor urut tetap pada Parpol yang lolos sebagai pemenang di Parlemen, kali pertama diutarakan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Dalam kesempatanya, Megawati mengatakan sebagai nahkoda dari partai yang berhasil lolos sebagai pemenang di Parlemen, hal itu bukan hanya berupa usulan namun juga telah menjadi prinsip dari partai PDIP.
"Sebagai pimpinan partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Megawati menuturkan, usulan tersebut secara resmi sudah disampaikan olehnya kepada Presiden Jokowi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kegiatan acara pelantikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundang-undangan,”kata Mega.
Di tengah perjalanan, usulan tersebut kemudian direspon oleh para Ketua Umun Partai Politik (Parpol) yang berhasil lolos sebagai pemenang di Senayan dan kemudian disepakati dilanjutkan dengan agenda diskusi pembahasan. (GIB)
Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan TNI-Polri Jaga Pendaftaran Prabowo-Gibran di KPU
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...