CARITAU JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut bakal meminta izin terlebih dulu kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk membuka Daftar Riwayat Hidup para Calon Legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pilkada 2024.
KPU telah menetapkan sebanyak 9.917 DCT Caleg DPR RI dan 668 Calon Anggota DPD RI yang bakal bersaing merebutkan kursi di Senayan di Pileg 2024 mendatang.
Baca Juga: Golkar DKI Gelar Syukuran Atas Melesatnya Perolehan Kursi di Kebon Sirih
KPU menyebut bahwa langkah meminta izin terlebih dahulu kepada Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rangka untuk menghormati lantaran berkas dokumen daftar riwayat merupakan data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, langkah KPU yang meminta izin kepada para pimpinan parpol untuk membuka Daftar Riwayat Hidup adalah sikap yang terlampau berlebihan.
Sebab, menurutnya, sebagai lembaga yang telah diberikan amanah publik dalam rangka untuk menyelenggarakan Pemilu, KPU RI seharusnya sedari awal bisa membuat aturan syarat kepada seluruh Caleg ataupun Parpol agar siap dan juga bersedia untuk membuka Daftar Riwayat Hidup ke publik.
Selain itu, Titi berharap nantinya para pemilih dan masyarakat dapat bersikap cerdas dalam rangka selektif untuk melihat Caleg dan Parpol mana yang diketahui tidak bersedia membuka akses soal Daftar Riwayat Hidup.
Hal itu lantaran menurut Titi, sebagai sosok yang akan didapuk menjadi calon pemimpin, semestinya para Caleg membuka akses penuh terhadap masyarakat mengenai informasi soal pengalaman dirinya ataupun disiplin ilmu yang digelutinya guna mengenal lebih dekat dengan lingkungan sosial.
"Nah baru Jadi caleg saja sudah berjarak dengan rakyatnya, apalagi nanti sudah menjadi pejabat terpilih," kata, Titi kepada awak media, Senin (6/11/2023).
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Itu berharap, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat memberikan fasilitas kepada masyarakat agar dapat mengakses ataupun mengetahui informasi perihal sepak terjang, pengalaman dan disiplin ilmu para Caleg yang akan maju di Pileg 2024.
Sebab menurut Titi, seorang pemimpin yang nantinya dipilih oleh rakyat sejatinya harus jujur sejak awal mengenai latarbelakang bibit bebet bobot nya dalam proses tahapan awal sebelum masa pencoblosan.
Titi menambahkan, jika nantinya ditemukan terdapat Caleg yang menutup rapat mengenai daftar riwayat hidupnya, maka masyarakat juga bebas mengutarakan pendapat bahwa sosok Caleg itu bukanlah pemimpin yang tidak pro kepada rakyat.
"Sosok seperti itu tidak layak dan tidak pantas dipilih untuk menjadi wakil rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya akan meminta persetujuan lebih dulu kepada partai politik peserta Pemilu pengusung untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup para Caleg tersebut.
Dalam keteranganaya, Hasyim mengaku bakal mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam rangka meminta persetujuan mempublikasi data daftar riwayat hidup masing-masing Caleg yang telah diusung.
Hasyim menuturkan, keputusan untuk mengirim surat kepada seluruh pimpinan parpol itu harus dilakukan dalam rangka menjaga hubungan dan etika komunikasi terhadap seluruh parpol dan Caleg yang akan bersaing di kontestasi Pileg 2024 mendatang.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: PPP Tak Penuhi PT, Nasdem-Golkar Diuntungkan di DPR RI Dapil Sulsel
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...