CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.
Penutupan itu mulai dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2022, tepat pukul 12.00 WITA, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Seorang Ibu di Makassar Tinggalkan Bayinya di Klinik
SE dengan nomor 556/409/S.EDAR/DISPAR/X/2022 itu diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
SE tersebut diteken sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin g, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup Hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022," kata Danny dalam SE tersebut.
Di mana, kegiatan usaha yang dimaksud akan dibuka kembali pada 9 Oktober 2022 pukul 07.00 WITA.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang di maksud dalam SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," demikian bunyi SE yang diteken Wali Kota Makassar dua periode itu. (KEK)
Baca Juga: Belasan Korban Dirawat di RS, Polisi Dalami Penyebab Robohnya Kubah Masjid di Makassar
Turki Gabung Afsel Gugat Genosida Israel ke Mahkam...
Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan...
Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba
STY: Kedalaman Skuad Kunci Kemenangan Irak
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...