CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.
Penutupan itu mulai dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2022, tepat pukul 12.00 WITA, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Sulsel Satu Minggu ke Depan, Masyarakat Makassar Diimbau Waspada Banjir
SE dengan nomor 556/409/S.EDAR/DISPAR/X/2022 itu diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
SE tersebut diteken sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin g, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan.
"Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup Hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022," kata Danny dalam SE tersebut.
Di mana, kegiatan usaha yang dimaksud akan dibuka kembali pada 9 Oktober 2022 pukul 07.00 WITA.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang di maksud dalam SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," demikian bunyi SE yang diteken Wali Kota Makassar dua periode itu. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024