CARITAU MAKASSAR – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi Kota Makassar melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea atas dugaan pencemaran nama baik terhadap nama baik Peradi.
Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tajuddin Rachman mengatakan, laporan tersebut dilakukan karena Hotman Paris mengunggah video berdurasi selama 1 menit 57 detik yang dinilai mencemarkan nama baik Peradi.
Baca Juga: Polisi Panggil Amy Terkait Laporan Terhadap Aden Wong-Tisya Erni Hari Ini
"Di dalam video itu, Hotman Paris mengatakan Advokat di bawah pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan tidak sah, dikarenakan permohonan Kasasi nomor: 997.K/Pdt/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya terlapor mengunggah Video tersebut ke Publik yang ternyata setelah kami cermati isi Putusan PN Lubuk Pakam adalah membatalkan Surat Keputusan DPN Nomor 104/PERADI/DPN/IX/2019," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (25/4/2022).
Bahwa sekalipun hal itu berlaku, kata dia, maka putusan tersebut tidak berlaku surut. Apalagi Prof Dr Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua DPN Peradi pada saat ini bukan berdasarkan Surat Keputusan DPN Nomor: 104/Peradi/DPN/IX/2019. Melainkan berdasarkan hasil Munas Peradi pada tahun 2020 di Hotel Pulman Bogor.
Dan hasil Munas Peradi 2020 di Hotel Pulman Bogor tersebut, kata dia, tidak masuk dalam Objek Sengketa Aquo. Dan berdasarkan statement yang diduga dilakukan oleh Terlapor dalam video berdurasi 1 menit 57 detik mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, In casu adalah Advokat dan mencemarkan nama baik Advokat (Fitnah/menyesatkan yang seolah-olah PKPA dan KTA Advokat yang diterbitkan atau ditandatangani oleh Prof Dr Otto Hasibuan tidak sah).
"Padahal di sisi lain terlapor tidak berkapasitas untuk memberikan statement semacam itu. Apalagi Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui Wakil Ketua Bidang Yudisial melalui pemberitaan di salah satu media tertanggal 21 April 2022. Yang pada pokoknya para advokat versi Otto Hasibuan tetap sah dan dapat menjalankan profesinya seperti biasa," jelasnya.
Bahwa akibat dari video yang beredar melalui media sosial tersebut, pihaknya selaku pengurus dan anggota DPC Peradi Kota Makassar di bawah kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan sangat dirugikan berupa harkat, martabat/marwah Advokat dikarenakan dinyatakan/terindikasi sebagai Advokat yang tidak sah di bawah Pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan.
"Bahwa terlapor juga telah menyebarluaskan informasi perkara Mahkamah Agung yang diunggah oleh terlapor melalui akun Instagram yang bernama HotmanParisOfficial dan memberikan komentar yang pada pokoknya pengurusan Peradi versi Otto tidak sah," jelasnya.
Bahwa berdasarkan uraian tergebut di atas "terlapor" diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Junto Pasal 27 Junto Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Junto Nomor 19 Tanun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KEK)
Baca Juga: Ini Alasan Hotman Paris Lebih Memilih untuk Bela Aden Wong Dibanding Amy
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...