CARITAU JAKARTA - Beredar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Bahkan saat ini telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk kenaikan tarif CHT itu pada tahun 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dengan adanya pita cukai baru itu, pihak Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Ia juga menjelaskan bahwa sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, yang jumlah terbanyaknya berasal dari Jawa Timur.
"Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” tutur Askolani dalam keterangannya, Selasa (13/12/2023).
Berdasarkan informasi yang beredar, tarif CHT akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Askolani menuturkan, tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan 4 pilar kebijakan CHT yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan, pemberantasan rokok ilegal," terangnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa salah satu alasan CHT naik 10% pada 2023 dan 2024 adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi. Jika harga rokok naik, konsumsinya juga diharapkan menurun.
"Kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok," kata Sri Mulyani yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Mengacu laporan APBN KITA edisi Desember 2023, penerimaan dari CHT menjadi penerimaan terbesar dari cukai, yakni mencapai Rp 188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp 256,5 triliun. (DID)
tarif cukai rokok harga rokok naik cukai hasil tembakau bea cukai
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...