CARITAU JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengeluarkan aturan soal harga eceran rokok di tahun 2023, usai kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
CHT atau cukai rokok sudah diputuskan naik dengan tingkat rata-rata sebesar 10 % per tahun untuk dua tahun ke depan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 -11,75%, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11%, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5%.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," bunyi Pasal II PMK 191/2022, dikutip Selasa (20/12/2022).
Caritau.com merangkum daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri yang akan mulai efektif berlaku pada 2023 mendatang:
SKM I: paling rendah Rp2.055
SKM II: paling rendah Rp1.255
SPM I: paling rendah Rp2.165
SPM II: paling rendah Rp1.295
SKT I: lebih dari Rp1.800
SKT II: paling rendah Rp720
SKT III: paling rendah Rp605
SKTF: paling rendah Rp2.055
KLM I: paling rendah Rp860
KLM II: paling rendah Rp200
Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
SKM I: Rp1.101
SKM II:Rp669
SPM I: Rp1.193
SPM II: Rp710
(IRN)
cht cukai hasil tembakau cukai rokok naik harga rokok naik rokok kretek skm skt harga rokok eceran
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024