CARITAU BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
zw6f3m
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...