CARITAU BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 1,094 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,74 miliyar seperti sparepart mesin, alat bekam, peralatan perawatan gigi, coklat, kosmetik dan barang ilegal lainnya yang merupakan hasil penindakan tahun 2022-2023. yang telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
zw6f3m
Rally Mobil Kuno di Magelang
Badan Geologi Catat 19 Kali Gempa Guguran Gunung R...
Kedatangan Jamaah Calon Haji di Asrama Haji Embark...
Polisi Tersabet Sajam Saat Bubarkan Tawuran di Kal...
Penambahan Jadwal Kereta Cepat Whoosh