CARITAU JAKARTA – Asa Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menjadi salah satu parpol peserta di Pemilu 2024 terlahir kembali usai gugatan sengketa pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mereka ajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikabulkan sebagian.
Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Dominggus menambahkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," imbuhnya.
Keputusan Bawaslu RI tersebut, tegas Dominggus, adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, Ia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu.
Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.
"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," tandasnya.
Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," tutupnya. (GIB)
Baca Juga: Pelaku Ancaman Penembakannya Ditangkap, Anies Baswedan Apresiasi Polri
gugatan partai prima dikabulkan bawaslu prima menang lawan kpu pemilu 2024
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...
Rakor Tingkat Menteri Persiapan PON Aceh dan Sumut
Pebiliar Putri Indonesia Silviana Naik Peringkat d...