CARITAU JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sejauh ini dinilai berpihak kepada salah satu calon peserta Pilpres 2024, yakni Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Dugaan keberpihakan terlihat dari pernyataan Jokowi yang secara terang-terangan menyebut bahwa presiden bisa ikut berkampanye, bahkan berpihak kepada salah satu calon di Pilpres 2024.
Ujang menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang mendukung salah satu paslon merupakan hak Individu yang telah di lindungi oleh undang-undang.
Ujang menyebut, pernyataan yang disampaikan Jokowi itu merupakan hal lumrah lantaran telah diatur didalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 Pasal 299 ayat 1,2 dan 3.
Namun menurutnya, terdapat persoalan dalam aturan tersebut lantaran tak ada larangan mengenai Presiden, Menteri dan pejabat daerah ikut serta untuk berkampanye bahkan berpihak kepada paslon tertentu.
"Ya kalau saya lihat aturannya memperbolehkan, undang-undangnya juga membolehkan itu, yang menjadi persoalan," terang Ujang dikutip, Minggu (28/01/2023).
"Kalau undang-undang-nya memperbolehkan ya, maka menteri presiden, wakil presiden boleh berkampanye," lanjutnya.
Ujang mengungkapkan, bahwa situasi pemilu kali ini juga telah menunjukkan bahwa Jokowi memang berpihak kepada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Jadi sudah jelas ya saat ini bahwa keberpihakan dukungan Jokowi itu ke Prabowo-Gibran," ungkap Ujang.
Kendati demikian, menurut Ujang terdapat hal yang harus dicermati oleh Presiden Jokowi dalam hal melakukan kampanye di Pilpres 2024.
Hal itu yakni soal peraturan pasal 288 Undang-Undang Pemilu yang melarang presiden, wapres, menteri dan pejabat daerah lainnya berkampanye menggunakan fasilitas negara ataupun jabatannya.
"Artinya karena undang-undang tidak melarang, aturannya membolehkan, ya disitulah celah Pak Jokowi untuk berkampanye untuk mendukung," tandas Ujang.
Diketahui sebelumnya, advokat bernama Gugum Ridho Putra telah resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 3 yang berkaitan dengan keikusertaan Presiden dalam kampanye pemilu.
Diketahui, materi gugatan itu yakni pasal 299 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal hak presiden dan wakil presiden melaksanakan kampanye.
Dalam aturan itu pihak penggugat meminta MK menambahkan syarat yang secara garis besar mengatur soal larangan kampanye presiden dilakukan terhadap paslon yang memiliki hubungan keluarga atau sedarah dan juga terikat pertalian keluarga akibat perkawinan.
"Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," ujar penggugat.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta MK untuk menambahkan baleid dalam pasal tersebut terkait syarat soal tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing -masing.
Adapun masih dalam gugatannya, penggugat, juga meminta Hakim MK untuk menambahkan syarat di Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta dalam tim kampanye.
"Syarat yang diminta ditambahkan pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, yang mengatur daftar pejabat negara yang dilarang ikut serta salam tim kampanye," bunyi dalam gugatan.
Diketahui dalam Pasal itu pihak penggugat meminta Hakim MK untuk mengabulkan penambahan satu huruf, yaitu huruf "l tentang presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Selain itu dalam materinya, pihak penggugat juga meminta Hakim MK menaruh Pasal soal larangan kampanye dan dukungan presiden kepada Paslon yang memiliki alur hubungan suami atau istri meski telah bercerai.
Termasuk, hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,dan hak jabatan masing-masing.
Kemudian, Pasal 281 ayat (1), yang mengatur pelibatan presiden-wakil presiden dalam kampanye pemilu, diminta agar ditambahkan syarat yang sama, yaitu: "c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon.
Adapun yang dimaksud pasangan calon itu yakni seorang yang telah terdaftar resmi di KPU RI sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut diperuntukan guna mencegah potensi munculnya alur konflik kepentingan terkait tugas wewenang dan juga hak jabatan masing-masing. (GIB/DID)
presiden jokowi presiden dukung salah satu paslon uu pemilu pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...