CARITAU JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara menanggapi masukan dan kritik yang di lontarkan oleh masyarakat pasca lembaga yang dipimpinnya telah mengabulkan permohonan uji materi tentang syarat batas usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.
Adapun putusan mengabulkan permohonan uji materi mengenai syarat batas usia Capres dan Cawapres itu telah teregister dan juga terlampir dalam putusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI /2023.
Baca Juga: JK Dampingi Anies Selama di Sulsel, Perkuat Semangat Relawan Menangkan AMIN
Putusan itu menuai kritik tajam dari masyarakat lantaran dinilai telah memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui Gibran sejauh ini juga cukup di kenal publik sebagai keponakan Anwar Usman pasca dirinya telah resmi menikah dengan adik kandung Jokowi, yakni Idayati.
Berdasarkan hal itulah, publik menilai, bahwa putusan MK yang telah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres dan Cawapres sarat akan kepentingan dengan majunya Gibran menjadi Cawapres di Pemilu 2024.
Menyikapi hal itu, Anwar mengaku tidak pernah berkecil hati atas kritik tajam dan masukan yang dilontarkan masyarakat kepadanya. Selain itu, dirinya turut menampik soal isu putusan uji materi itu sarat akan kepentingan pribadi dan keluarganya.
Anwar mengklaim bahwa narasi itu merupakan fitnah keji lantaran putusan mengabulkan uji materi Capres dan Cawapres bukan merupakan kepentingan pribadi atau keluarga melainkan keputusan yang diberikan untuk masyarakat Indonesia kedepan.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun, terhadap fitnah yang menerpa saya, namun fitnah keji yang menerpa saya, bahwa saya telah memutus perkara tertentu berdasarkan sarat kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," ungkap Anwar Usman dalam konferensi pers yang digelar digedung MK,
Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2023).
Selain itu, Anwar juga turut menampik isu narasi yang mengkritik MK dimasa kepemimpinannya disebut-sebut bukan sebagai lembaga marwah konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga. Lagi-lagi Anwar menyebut bahwa narasi itu adalah fitnah keji yang menerpanya dan perlu untuk diluruskan.
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai mahkamah keluarga. namun fitnah keji yang menimpa saya bahwa saya memutus perkara berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga harus diluruskan," ujar Anwar.
Anwar menuturkan, bahwa sebagai sosok pria yang telah mengabdi selama 40 tahun sebagai hakim, pihaknya sejauh ini selalu mengambil keputusan dalam menangani perkara sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.
Ia menambahkan, sebagai seorang negarawan dirinya pun harus berani menerima konsukensi dalam mengambil keputusan perkara yang telah ditanganinya, termasuk mengenai putusan syarat batas usia Capres dan Cawapres yang sejatinya berlaku bukan hanya saat ini tapi untuk seterusnya.
"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, jadi berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. putusan MK sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," tandas Anwar Usman. (GIB/DID)
Baca Juga: Target Satu Putaran Dikritik Hasto, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
Anwar Usman mahkamah konstitusi mahkamah keluarga putusan uji materi batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...