CARITAU JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyampaikan harapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023).
Diketahui sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang digelar MKMK tengah berproses. Sidang tersebut digelar setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Jaga 'Check and Balance', Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan
Ace Hasan meyakini putusan sidang etik MKMK tidak akan mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres. Artinya, apa pun putusan MKMK, pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak akan terganggu.
"Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat," kata Ace ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Kendati demikian, Ace menyerahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik MKMK untuk memutuskan. Partai Golkar sebagai salah satu pengusung Prabowo-Gibran, jelas dia, bakal menghormati sepenuhnya keputusan yang dibacakan besok. Dia turut meyakini para anggota dan ketua MKMK bisa memutuskan berdasarkan Konstitusi.
"Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi, mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang paling tepat di dalam memutuskan Majelis Kehormatan tersebut," nilai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. (DID)
Baca Juga: TPN Desak Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
golkar putusan mkmk dugaan pelanggaran etik hakim mk gibran rakabuming raka cawapres pilpres 2024
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...