CARITAU JEMBER - Kiai Fahim, tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umum dan Ustazah di pesantren Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ditinggalkan tiga pengacaranya yakni Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.
Ketiga pengacara tersebut terakhir mendampingi Fahim adalah ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual.
Baca Juga: Marak Kasus Perundungan di Pondok Pesantren, Menteri PPA Bilang Begini
Didik enggan berpendapat lebih jauh karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman, pengacara asal Kabupaten Bondowoso.
Yang membuat tim pengacara lama mundur adalah perbedaan cara pandang perkara sehingga akan mengganggu kinerja maupun konsep-konsep hukum yang telah disusun Didik cs.
"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," tutur Didik.
Fahim dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf I UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pencabulan maksimal 15 tahun, ancaman hukuman kekerasan seksual 12 tahun, dan ancaman hukuman KUHPidana penjara 7 tahun," jelas Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.
Hery menyampaikan, penerapan pasal berlapis tersebut berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang menemukan bukti dan petunjuk terjadinya tindak pencabulan maupun kekerasan seksual oleh Fahim.
Terdapat empat orang perempuan yang dianggap menjadi korban. Identitas korban meski hanya inisial dan gambaran latar belakang tidak disebutkan dengan pertimbangan polisi merasa kasus ini tergolong isu sensitif.
"Peristiwanya terjadi pada bulan Desember 2022, dan bulan Januari 2023. Korban empat orang tidak saya sebutkan namanya. Tersangka modusnya melakukan pencabulan korban di ruang studio pesantren. Tersangka sedang kami tahan," ulas Hery.
Baca juga: Kiai Fahim Ditangkap karena Laporan Sang Istri
Terdapat 10 barang bukti yang disita polisi. Termasuk karpet studio, handphone, laptop serta CCTV.
Sebelumnya, Kiai Fahim bahkan mengungkapkan, jika dirinya siap melakukan jalan jongkok ke Jakarta sambil telanjang sebagai hukuman bila tuduhan tersebut terbukti benar.
"Dia mempunyai video saya, kalau ada, saya ambil video itu, saya beli Rp 100 juta kemudian setelah itu kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta, kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini," kata Fahim kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
"Saya bertaruh. Kalau mereka mempunyai bukti yang katanya mencabuli atau apalah bahasanya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat," ujar Fahim.
"Saya bersumpah, Wallahi saya berani seperti itu," kata Fahim. (IRN)
Baca Juga: Oknum Dokter Unhas Dipergoki Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Ketahuan Saat Digerebek
kiai pondok pesantren pencabulan anak dibawah umur perselingkuhan pelecehan seksual santriwati kiai fahim jember kiai fahim
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024