CARITAU JAKARTA - Polemik Panji Gumilang masih terus bergulir. Yang paling baru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, pihaknya telah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.
"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses. Diberitakan sebelumnya, dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD, dikutip dari laporan Antara.
Sebagai catatan, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6/2023).
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Saat ini sudah 19 saksi diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (IRN)
pondok pesantren al-zaytun indramayu jawa barat polemik al-zaytun menko polhukam mahfud md dugaan tppu tppu pencucian uang panji gumilang
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...