CARITAU JAKARTA – Penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
"Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi, Senin (27/12/28).
Baca Juga: Penggunaan NIP Sebagai NPWP Diundur hingga 1 Juli 2024, Ini Alasan Dirjen Pajak
Menkeu pun mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2021 ini. Capaian penerimaan pajak tahun 2021 ini merupakan bekal untuk melaksanakan tugas-tugas Kemenkeu selanjutnya di masa mendatang.
“Hari ini adalah hari yang bersejarah, di tengah pandemi COVID-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 % bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa," kata Sri Mulyani.
DJP mencatat penerimaan pajak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil melampaui target masing-masing KPP. Sedangkan penerimaan pajak di tujuh kantor wilayah (kanwil) juga mencapai lebih dari 100 % dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.
Kanwil tersebut, yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Di samping itu, juga terdapat Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi wajib pajak dan kerja keras lebih dari 46 ribu pegawai DJP hingga akhirnya penerimaan pajak berhasil melampaui target setelah 12 tahun,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Namun, lanjut Suryo euforia terkait keberhasilan ini hendaknya tidak berlebihan. “Ke depan, tantangan akan semakin berat karena defisit APBN melebihi 3 % dari produk domestik bruto (PDB) hanya diperbolehkan sampai tahun 2022,” imbuhnya.
Saat ini ketidakpastian dari pandemi COVID-19 masih terus membayangi. Penerimaan negara pun dituntut semakin besar agar defisit APBN di 2023 kembali di bawah 3 % dari PDB.
" DJP akan tetap mengevaluasi kinerja tahun 2021 ini, di mana DJP akan menyisir kembali yang telah terjadi di tahun 2021 untuk mempersiapkan diri menjalani tahun 2022. Kinerja dan strategi yang sudah baik akan dilanjutkan di tahun 2022, kinerja dan strategi yang kurang baik akan diperbaiki dan jika perlu diganti," pungkas Suryo. (HAP)
Baca Juga: Istri Rafael Alun Dinilai Berperan Aktif dalam TPPU, Begini Respon KPK
dirjen pajak menteri keuangan sri mulyani penerimaan pajak ri melebihi target dimasa pandemi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024