CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi peran Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lembaga anti rasuah itu menerangkan belum memproses hukum Ernie, padahal namanya berungkali disebut berperan aktif melakukan pencucian uang pada persidangan perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Penggunaan NIP Sebagai NPWP Diundur hingga 1 Juli 2024, Ini Alasan Dirjen Pajak
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim jaksa masih membuktikan terlebih dahulu surat dakwaan di persidangan. Jika dikabulkan majelis hakim, terang Ali, pihaknya baru akan memproses hukum Ernie.
"Jaksa KPK bakal buktikan dulu dakwaanya di persidangan," terang Ali dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, selama proses penyidikan Rafael Alun, KPK hanya memanggil Ernie beserta anak-anaknya sebagai saksi. Adapun di persidangan selanjutnya, Ali menjelaskan KPK akan memanggil sejumlah saksi dan alat bukti.
“Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” papar Ali.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Rafael Alun telah melakukan gratifikasi dan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di persidangan.
Wawan mengatakan gratifikasi tersebut diterima melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo, dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Selain itu, JPU mendakwa Rafael beserta istri telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut diatas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari penghasilan.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RMA)
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Penerimaan Gratifikasi, Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...