CARITAU JAKARTA - Politisi senior Mohammad Taufik menaggapi kebijakan Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, mencopot Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marullah Matali. Ditegaskan Taufik, tindakan Pj Heru dinilai gegabah.
Pangkalnya, kata dia, diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Apresiasi Hasil Penataan RTH Kalijodo, Pj Heru Harapkan Warga Manfaatkan Fasilitas
"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).
Anggota DPRD DKI itu menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.
Lalu, menurut dia, dalam Ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Permasalahan baru akan datang. Dia Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, jika Presiden digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian matang kasihan Presiden Joko Widodo.
"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya. "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.
Taufik menerangkan, dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 2 menyatakan, Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: Huruf a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan Huruf b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Lalu, Ayat (2) Penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Huruf a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan Huruf b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
Ayat (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekdapov DKI, kata dia, hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekdaprov DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peranan strategis.
"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia.
"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” sambung Taufik. (DID)
Baca Juga: Mulai Oktober, Gaji PJLP DKI Naik jadi Rp4,9 Juta
m taufik pj gubernur dki pencopotan sekda dki marullah matali pemprov dki langgar uu asn
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...