CARITAU JAKARTA - Sejak ditinggal Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda DKI. Guna mengisi kekosongan tersebut, Pemprov DKI resmi membuka seleksi untuk jabatan Sekda DKI.
Lelang jabatan Sekda DKI Jakarta diumumkan melalui laman resmi https://bkddki.jakarta.go.id/ dan tertuang dalam Pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Legislator Desak Pemprov DKI Tingkatkan Sosialisasi KJP Plus-KJMU
Dalam lampiran pengumuman, seleksi terbuka jabatan Sekda DKI Jakarta juga mengacu pada amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana, seleksi Sekda DKI dapat diikuti seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
"Bersama ini diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," bunyi surat pengumuman, dikutip Jumat (23/12/2022).
Para PNS secara nasional yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dibagi ke dalam persyaratan khusus dan umum, diantaranya memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya pembina utama muda (Golongan Ruang IV/c), berusia setinggi-tingginya 58 pada 1 Maret 2023 atau lahir setelah 28 Februari 1965.
Lalu, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat dua tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat dua tahun.
"Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama tujuh tahun," demikian syarat lainnya, dikutip dari surat pengumuman.
Lebih lanjut, PNS yang berminat mengikuti pendaftaran seleksi terbuka dapat melihat persyaratan dan kompetensi khusus untuk masing-masing jabatan dapat dilihat pada https://seleksiterbuka.jakartago.id.
Proses pendaftaran lelang jabatan digelar secara daring (online) dan telah dibuka sejak 21 Desember 2022 lalu. Pendaftaran akan berlangsung hingga 27 Desember 2022 mendatang.
Lalu akan ada seleksi administrasi yang dimulai pada 21-28 Desember 2022. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 2 Januari 2023.
Proses tahapan akan dilanjutkan dengan tes kompetensi bidang berupa penulisan makalah pada 4 Januari 2023. Sedangkan, pengumuman hasil tes kompetensi bidang akan diumumkan pada 9 Januari 2023.
Kemudian, akan dilakukan tes manajerial di Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16-25 Januari 2023.Untuk hasil tes manajerial ini akan diumumkan pada 27 Januari 2023.
Pendaftar yang lolos akan mengikuti wawancara dengan panitia seleksi pada 30-31 Januari 2023. Tahap akhir, yakni pengumuman hasil lelang jabatan Sekda DKI Jakarta yang akan dilakukan pada 2 Februari 2023. (DID)
Baca Juga: Caleg DPRD DKI Usul Pembuatan Makam Komersil agar Rakyat Kecil Tak Dibebani Retribusi TPU
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...