CARITAU JAKARTA – Masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria di Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 resmi diumumkan pemberhentiannya oleh DPRD DKI melalui Rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).
"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Bangunkan Sahur di Hari Terakhir Ramadan
Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan, pimpinan DPRD DKI kemudian menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies dan Riza yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.
Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin.
Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ucap Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya.
Ia juga meminta agar Anies Baswedan tidak lagi melakukan pelantikan pejabat tinggi pratama. Mengingat, 16 Oktober 2022 Anies sudah tidak terhitung sebagai kepala daerah.
"Gubernur tidak melakukan pelatinkan pejabat tinggi pratama pada pemerintah provinsi DKI supaya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, ditemui awak media usai Rapat Paripurna, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dirinya tetap melakukan kerja seperti biasanya.
"Semua kegiatan berjalan seperti biasa sampai tanggal 16 Oktober Pembahasan dewan masih berjalan. Kita percayakan proses. Siapapun yang bertugas, kewenangan ada pada pejabat berikutnya," jelasnya.
Anies mengatakan bahwa pengumuman usulan pemberhentian itu merupakan proses administrasi yang harus digelar oleh DPRD DKI Jakarta.
"Jadi kami ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan langsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta," tandasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.
DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.
Terkait dengan itu, wakil rakyat di Kebon Sirih Jakarta Pusat itu pada 30 Agustus 2022 menetapkan pada Selasa ini sebagai jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan sebelum Anies dan Riza mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Sementara itu, setelah pengumuman secara resmi pemberhentian Anies dan Riza tersebut, DPRD DKI seperti dilansir Antara, juga sedang menggodok tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri untuk calon penjabat gubernur DKI.
Rencananya, setelah rapat paripurna ini, DPRD DKI mengadakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan tersebut. (KEK)
Baca Juga: Penukaran Uang Rupiah Baru di Jakarta
anies – riza diberhentikan dprd dki jakarta pemprov dki tiga nama pengganti gubernur dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...