CARITAU JAKARTA – Menyikapi kualitas udara di sekitar Jakarta yang semakin memburuk, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan untuk menaikkan tarif parkir di sejumlah titik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Jumat (11/8/2023).
"Bahwa Pemprov DKI sudah ada kebijakan menggunakan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemda. Dan tentu sudah diterapkan," kata dia kepada sejumlah wartawan di Kantor Dirjen PPKL, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Terus Lakukan Upaya Percepatan Penanganan Polusi
Dia menegaskan, kebijakan tersebut akan terus diperketat untuk bisa mewujudkan kualitas udara yang baik di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan lebih lanjut ikhwal perubahan tarif parkir. Kata dia, ada perbedaan biaya parkir yang mencolok antara kendaraan yang lolos dengan tidak lolos uji emisi.
"Pertama, untuk kategori parkir peralatan contoh di IRTI Monas, di sana parkir normalnya sebesar Rp 4 ribu/jam, maka dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500/jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
"Sedangkan untuk kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP parkir seperti contohnya kantong parkir di Menteng atau Pasar Baru, maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000 menjadi tarif tertingginya dikenakan 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," jelas dia.
Untuk kategori ketiga, lanjut Syafrin, yaitu perubahan di lokasi parkir park and ride. Dia menerangkan tarif parkir yang semula Rp 5 ribu/hari, akan dikenakan tarif tertinggi menjadi Rp 5 ribu/jam.
"Sementara yang terakhir kategori parkir di lokasi-lokasi park and ride, di mana kita ketahui park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum masal. Bagi yang parkir normalnya adalah berbayar Rp 5.000 per hari, jadi tidak per jam, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau dikenal dengan istilah Jabodetabek kian mengkhawatirkan. Teranyar, Kota Tangerang Selatan dan Provinsi DKI Jakarta menjadi dua daerah paling tidak sehat di dunia.
Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh IQ Air pada Jumat (11/8/2023), indeks kualitas udara saat ini di Tangerang Selatan mencapai angka 170. Skor ini mengindikasikan bahwa tingkat polusi udara di daerah tersebut dinilai sebagai kondisi yang tidak sehat.
Adapun di posisi kedua dan ketiga diisi oleh Kota Tangerang (IQ Air 165) dan Kota Serang (IQ Air 162). Sedangkan Jakarta menghuni posisi keempat (IQ Air 161). Kondisi ini menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, dan mengharapkan pemerintah dapat mencari solusi yang tepat mengatasinya. (RMA)
Baca Juga: Setelah DKI, Giliran Pemkot Depok Terapkan WFH Bagi ASN, Mulai Hari Ini
polusi udara kualitas udara di jabodetabek tidak sehat tarif parkir jakarta polusi udara di jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...