CARITAU SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya bergerak cepat mengimplementasikan penerapan KTP Digital.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggara Identitas Kependudukan Digital
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Panitia Lokal Cek Kesiapan Fasilitas di Gelora Bung Tomo
“Pada tahapan awal implementasi ini dilakukan kepada pegawai Dispendukcapil kabupaten/kota se - Indonesia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang bisa diunduh melalui Google Play Store,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Kamis (22/9/2022)
Sonhaji mengatakan, masyarakat memang belum akrab atau familiar dengan program penerapan KTP Digital. Namun begitu, penerapan KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el.
“Pelaksanaan implementasi ini, kami juga akan ikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Warga yang sudah memiliki KTP-el, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KTP Digital,” kata Agus.
Pada penerapan KTP Digital di Kota Surabaya, Agus menjelaskan bahwa masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI. Melakukan pengisian data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan no handphone. Setelah itu, warga akan masuk pada tahapan pencocokan foto diri sesuai dengan KTP-el.
“Setelah semua data telah sesuai, warga akan masuk pada tahapan scan QR Code, yang dapat diperoleh di 31 kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pada tahapan tersebut, perangkat pemohon akan diawetkan dengan petugas, gunan pencocokan data. Jika proses ini berhasil, maka pemohon akan melakukan aktivasi akun yang dikirimkan melalui e-mail,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, pada tahapan awal penerapan KTP Digital memang terdapat prosedur panjang sebagai proses autentifikasi. Namun, para petugas juga akan memandu masyarakat dalam proses pengurusan KTP Digital.
Karena KTP Digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik.
“Karena ada banyak keunggulan KTP Digital. Diantaranya, warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone. Dengan KTP Digital, warga cukup melakukan proses QR Code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI,” jelasnya.
Bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan pada KTP-el, pihaknya menganjurkan untuk memanfaatkan KTP Digital.
“Bisa menggunakan KTP Digital. Kalau ada cetak ulang karena hilang atau rusak, petugas kecamatan akan mengarahkan untuk memanfaatkan KTP Digital,” ujarnya.
Masyarakat dianjurkan memperbaharui data kependudukan agar mempermudah mengakses pelayanan publik. Dalam hal proses pembaruan data, dilakukan melalui Klampid New Generation (KNG) melalui Google Play Store.
“Jika ingin mendapatkan informasi mengenai kependudukan dan pencatatan sipil bisa mengunjungi laman website https://dispendukcapil.surabaya.go.id. Kalau ada keluhan atau pengaduan bisa mengunjungi laman website https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id atau bisa mengunjungi Instagram kami di @dispendukcapil.sby, serta menghubngi call center di nomor 03199254200,” katanya.(HAP)
Baca Juga: Produksi Suvenir Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Libatkan UMKM
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024