CARITAU SURABAYA – Program penghapusan sanksi administrasi pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Surabaya, Jatim, dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022.
"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Perputaran Beras di Kios TPID Surabaya Capai 100 Ton per Minggu
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
Untuk itu, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai Tahun 2022.
"Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut," katanya.
Musdiq mengatakan, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah.
"Masyarakat hanya perlu menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id," katanya.
Pembayaran PBB tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.
Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya yakni Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.
"Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara daring melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim," kata Musdiq.
Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.
Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl. Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl. Rungkut Asri No 22.
UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl. Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl. Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl. Sukodami No 1.
"Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl. Jimerto Nomor 25-27, Surabaya," kata Musdiq,(HAP)
pemkot surabaya program penghapusan sanksi administrasi pbb hingga 30 november 2022
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024