CARITAU JAKARTA - KPU membeberkan sejumlah alasan mengenai beredarnya surat suara pada Pemilu 2024 di Taipei yang disebut-sebut di luar jadwal resmi dari yang ditetapkan.
Adapun informasi soal beredarnya surat suara di luar jadwal beredar melalui sebuah video yang diunggah diakun media sosial TikTok @hany_ajja88 yang memperlihatkan lembaran surat suara pemilu telah diterima oleh Pemilih di Taipei.
Dalam unggahanya, akun tersebut juga turut menuliskan narasi bertanya apakah WNI lain yang berada di Taiwan sudah mendapatkan surat suara Pemilu yang sama.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan soal alasan pendistribusian surat suara di Taipei, Taiwan yang ditengggarai dilakukan lebih awal dibandingkan dengan wilayah lain di luar negeri.
Dirinya mengungkapkan, pendistribusian surat suara lebih awal di Taipei, Taiwan, ke petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu dilakukan lantaran terdapat libur panjang selama sepekan didalam perayaan Chinese Year 2024.
"Jadi terdapat chinese new year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, dimana kantor pos itu hanya bisa mengirimkan surat suara itu terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir," kata Hasyim dikutip Rabu (27/12/2023).
Kendati demikian, Hasyim menilai pemberian surat suara ke pemilih di Taiwan yang telah viral di media sosial pada pekan ini merupakan bentuk ketidakcermatan petugas PPLN dalam menjalankan tugas mengawal proses pemilu di Taipei.
Hal itu lantaran menurutmya, sebetulnya pihak KPU RI juga telah mengatur dan mensosialisasikan perihal ketentuan distribusi surat suara yakni melalui Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023.
Hasyim menuturkan, dalam aturan PKPU No 25 itu, pengiriman surat suara ke luar negeri telah dijadwalkan yakni akan dilakukan tanggal 2-11 Januari 2024. Atas dasar itu, Hasyim menyebut, PPLN Taipei tak menjalankan tugas dengan cermat sebagai penyelenggara Pemilu di luar negri.
"Nah jadi boleh dikatakan ketidak cermatannya PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 januari 2024," tutur Hasyim.
Dalam keteranganaya, Hasyim pun menjelaskan maksud PPLN Taipei yang memutuskan untuk lebih dulu mendistribusikan surat suara pada Pemilih.
Ia mengatakan, berdasarkan alasan PPLN yang diterima, hal itu lantaran para petugas pemungutan suara di Taipei khawatir jika surat suara dikirim sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU maka akan berimbas tidak sampai pada saat hari H jadwal pencoblosan.
Selain itu, PPLN Taipei juga turut mengkhawatirkan proses kegiatan pengiriman balik surat suara dari pemilih tersebut bisa mengalami keterlambatan lantaran hari libur panjang di Taiwan yakni Chinese Year yang menyebabkan kantor pos tutup sementara.
"Jadi yang mereka khawatirkan itu adalah soal pengiriman balik surat suara dari pemilih kepada PPLN," jelas Hasyim.
Hasyim menambahkan, padahal apabila dihitung melalui kalender masehi di Taiwan, penghitungan surat suara di Taiwan itu masih bisa dilakukan hingga tanggal 15 Februari 2024 atau sebelum jadwal proses penghitungan surat suara ditutup.
"Jadi kalau dihitung itu masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang melalui metode pos itu masih bisa dihitung sampai pada hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan surat suara ditutup," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...