CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bakal mengumumkan putusan terkait perkara dugaan kampanye dan politik uang (money politik) yang telah menyeret nama Ketua DPP PDIP Said Abdullah di masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur pada pekan ini.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan, sidang pembacaan putusan mengenai perkara bagi-bagi amplop yang dilakukan di masjid usai solat taraweh kepada puluhan jamaah itu akan digelar Bawaslu Sumenep paling lambat pada pekan ini.
Baca Juga: Usai Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Seluruh Komponen
Dalam keteranganya, Bagja menuturkan, saat ini Bawaslu Sumenep juga sedang menggali sejumlah fakta dan informasi lain terkait perkara dugaan money politik tersebut dalam rangka menulusuri motif dari perkara tersebut.
"Putusanya akan dibacakan pekan ini. Insya allah pekan ini," kata Bagja kepada awak media, Selasa (4/4/2023).
Adapun selain nama Said Abdullah, dalam kasus itu juga turut menyeret nama Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Ahmad Fauzi. Lantaran, foto keduanya tertera pada amplok merah yang dibagikan jemaah.
Berdasarkan hal itu, Bagja menegaskan, bahwa saat ini Bawaslu Sumenep, Jawa Timur sedang bekerja untuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya perihal perkara dugaan politik uang tersebut.
Bagja menjelaskan, terdapat dua pelanggaran yang diusut dalam kasus ini. Pertama, perihal dugaan pelanggaran ketentuan masa sosialisasi partai politik. Lalu Kedua, lanjut Bagja mengenai dugaan pelanggaran ketentuan larangan politik praktis di masjid.
"Ini kan, satu masa sosialisasi. kedua ga boleh dan tidak ada kegiatan politik praktis di masjid. Itu nanti akan kita tegur yang bersangkutan jika kemudian terbukti," tegas Bagja.
Kendati demikian, Bagja menerangkan dalam kasus ini pihaknya tidak dapat mensangkakan pelanggara politik uang mengingat situasi saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum resmi untuk menetapkan masa kampanye.
Oleh karena itu Bagja menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi dan laporan lebih lanjut dari jajaranya Bawaslu Sumenep soal
penyelidikan serta penelusuran perihal perkara dugaan politik uang yang menyeret dua kader PDIP tersebut.
"Kami Bawaslu RI masih menunggu laporan dari Bawaslu Sumenep. nanti pokoknya minggu ini selesai," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Gibran Ingin Sowan ke Paslon 01, Anies: Nanti Dulu!
bawaslu kasus bagi-bagi amplop said abdullah pdip pileg 2024 pemilu 2024
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Siapkan 11.900...
Pencarian Korban Banjir Bandang di Sungai Pua
Kemenag Berangkatkan 9.070 Calon Haji pada Senin...
173 Pebulu Tangkis Siap Berlaga di Olimpiade Paris...
Pemprov DKI Prioritaskan Pembangunan Pengolahan Sa...