CARITAU JAKARTA - Koalisi Pemilu Bersih (KPB) 2024 melayangkan laporan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang diduga dilakukan oleh akun media sosial X (Twitter) milik Kementrian Pertahanan (Kemenhan).
Platform resmi X Kemenhan diketahui membuat hastag atau #PrabowoGibran2024 dalam sebuah postingannya.
Kuasa hukum KPB, Ibnu Syamsu menegaskan, postingan itu telah mencederai independensi lembaga negara terhadap kepentingan kontesasi dan dinamika Pemilu 2024.
"Kali ini substansi yang kami laporkan yakni adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republlik Indonesia, di mana ada hastag salah satu pasangan calon yakni pasangan Prabowo-Gibran," kata Ibnu pada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa, (23/01/2024).
Selain itu, dirinya juga menilai ada upaya intervensi yang hendak dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenhan, terhadap jalannya pemilu dan Pilpres 2024.
Sebab, menurutnya, seharusnya akun media sosial X milik Kemenhan itu bukan sebagai akun promosi atau kampanye politik terhadap salah satu calon di Pemilu 2024.
"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara yang di mana akun tersebut adalah akun resmi Kementerian Pertahanan yang dimana fungsinya adalah bukan untuk mempromokan atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon," ujarnya.
Ibnu mengungkapkan, sejatinya akun media sosial Kemenhan itu tak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis apalagi mempromosikan paslon di Pilpres 2024.
Dirinya menerangkan, seharusnya akun media X Kemenhan digunakan diluar dari politik praktis menjadi sarana dan fasilitas komunikasi sosialisasi Program Kemhan ke publik.
"Akan tetapi menjadi komunikasi publik antara Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan atas kerja-kerjanya," jelasnya.
Ibnu menuturkan, penggunaan hastag Prabowo-Gibran oleh akun resmi X Kemenhan tersebut disinyalir telah melanggar peraturan Undang - Undang Pemilu No 7 tahun 2017.
Berdasarkan hal itu, ia berharap, pihak Bawaslu RI dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran pemilu akun resmi Kemhan tersebut.
"Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu. Oleh karena itu, kami sangatlah berharap Bawaslu untuk segera menindaklanjuti itu," tandas Ibnu. (GIB/DID)
koalisi pemilu bersih laporkan akun x kemenhan kemenhan PrabowoGibran2024 pilpres 2024
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...