CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan Partai Ummat lolos alias memenuhi syarat (MS) sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2024. Keputusan tersebut diambil setelah Partai Ummat menjalankan proses verifikasi perbaikan di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, atas hasil dari proses verifikasi ulang di dua provinsi itu, maka KPU menetapkan Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Jelaskan Salah Input Sirekap Kesalahan Manusia hingga Sistem
"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” kata Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Perbaikan Ulang di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Setelah Partai Ummat dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, maka secara otomatis jumlah Parpol yang akan bertarung pada Pemilu 2024 akan bertambah menjadi 18 partai.
“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPRD menjadi 18 partai politik,” tutur Hasyim.
Adapun Partai Ummat dinyatakan resmi menjadi peserta Pemilu 2024 berdasarkan hasil proses rekapitulasi verifikasi faktualnya yang Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi Tanah Air.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, Partai Ummat memenuhi syarat keanggotaan minimal yaitu di 11 kabupaten/kota di Sulut. Adapun syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Dengan begitu Partai Ummat telah berstatus MS di NTT.
Dalam rapat pleno itu, semua komisioner KPU RI telah menandatangani berita acara dari hasil proses rekapitulasi verifikasi faktual ulang Partai Ummat. Kemudian nantinya, KPU juga meneken surat keputusan (SK) penetapan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 dan menentukan nomor urutnya.
Pelaksanaan verifikasi ulang ini berdasarkan kesepakatan antara KPU RI dan Partai Ummat dalam agenda mediasi yang digelar di Bawaslu RI beberapa waktu lalu. Diketahui mediasi itu digelar sebagai tindak lanjut dari laporan Partai Ummat terhadap keputusan KPU atas keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Parpol peserta Pemilu 2024. (GIB)
Baca Juga: Debat Ketiga Pilpres 2024, TKN Optimis Prabowo Kuasai Tema Debat
partai ummat lolos jadi peserta pemilu 2024 amien rais kpu parpol
Terapkan Co-Firing, PLTU Tembilahan Riau Mampu Ter...
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...