CARITAU JAKARTA - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran adminitrasi pasca keputusan KPU terkait lima Partai Politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi adminitrasi pendaftaran Partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, KPU memutuskan lima partai yang dinyatakan TMS. Salahsatunya adalah Partai Parsindo.
Baca Juga: Bawaslu Beberkan Sejumlah Fakta Dugaan Penggelembungan Suara Partai Golkar di Jatim
Ketua Umum Partai Parsindo, HM Jusuf Rizal mengungkapkan, pelaporan dan gugatan yang dilakukan oleh Parsindo merupakan salah satu upaya perjuangan dalam memperoleh keadilan.
Pria yang juga aktif sebagai aktivis buruh itu mengatakan, pihaknya menduga, KPU telah melakukan upaya mempersulit Parsindo dalam melakukan melaksanakan proses tahapan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024.
"Ada mensrea, diskriminasi, upaya penjegalan, pelecehan institusi Bawaslu dan pembunuhan karakter pada Partai Parsindo," kata Jusuf kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Dalam keteranganya, Jusuf mengaku sejak awal merasa dipersulit KPU saat menjalani rangkaian proses pendaftaran Partai politik sebagai calon peserta pemilu. Selain itu, Jusuf juga menyoroti perihal partai politik yang menurutnya tidak perlu bekerja ekstra, namun lolos proses verifikas adminitrasi di KPU.
"Partai Parsindo sejak awal itu telah dipersulit. Sementara ada partai yang tidak berkeringat dan tidak terdengar namun bisa diloloskan verifikasi administrasi," ungkap Jusuf Rizal yang menolak menyebut partainya.
Jusuf menuturkan, ada tiga jenis dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh KPU. Pertama, KPU tidak menjalankan terkait keputusan Bawaslu yang sudah disampaikan sebelumnya.
"Pertama KPU tidak menjalankan terkait keputusan Bawaslu secara paripurna dari hasil gugatan sebelumnya yang dimenangkan Partai Parsindo. Sehingga menurut kami tidak dapat melakukan perbaikan data secara menyeluruh (ada yang di lock/TMS)," tutur Jusuf.
Kedua, kata dia, Parsindo menilai KPU telah melanggar aturan soal PKPU Nomor 4 tahun 2022 dengan Menerbitkan Surat mengenai Keputusan tanggal 8 November 2022. Dimana salah satu poin disebutkan bahwa data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu tidak dapat dibetulkan.
"Hal tersebut merupakan tindakan 'Abuse Of Power', karena bertentangan dengan Isi Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun Ayat 2 yang menyebutkan TMS dapat diperbaiki melalui Sipol," jelas Jusuf.
Ia menuturkan, KPU sejauh ini tidak boleh intim mengubah isi pasal yang tertera didalam PLK itu. Sesuai aturan, menurut Jusuf, KPU hanya diperbolehkan untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta membuat Petunjuk Teknis (Juknis)
"Point ketiga, melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 tentang prinsip adil, profesional, proporsional, dll. KPU tidak melaksanakan itu, sehingga dalam verifikasi administrasi Partai Parsindo 60% Kantor Sekretariat dikatakan TMS. Padahal ada," terang Jusuf.
Jusuf mengungkapkan, Partai Parsindo menilai selain tiga aspek tadi, ada juga aspek Sipol yang tidak valid. Akurasi Sipol yang menurut anggota Bawaslu Toto Haryono yang dibiayai dengan dana besar oleh negara, namin kualitasnya tidak 100% akurat.
Selain itu, Jusuf menambahkan, didalam akun Sipol KPU , menurut Parsindo sejauh ini masih banyak kelemaham karena sistemnya tidak dapat disempurnakan lagi lebih jauh lantaran Sipol merupakan produk borongan orang KPU.
"Yang aneh lagi, masak rekening bank Partai Parsindo dikatakan TMS. Padahal submit sudah sesuai dan rekening bank sudah dimiliki sejak lima tahun lalu," tandas Jusuf. (GIBS)
Baca Juga: Viral Video Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri, KPU: Hoaks!
parsindo laporkan kpu bawaslu pelanggaran administrasi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...