CARITAU JAKARTA - Guna mengoptimalkan Sistem Penyediaan Air Minum, PAM JAYA melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kemendagri dan Kementerian PUPR di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat (14/10/2022).
Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan, kerja sama ini sangat berbeda dengan kerja sama yang dilakukan oleh PAM JAYA dengan dua mitra sebelumnya PALYJA dan AETRA pada tahun 1998.
Baca Juga: Waspada Polusi! Dinkes DKI Sebut Jumlah Kasus ISPA di Jakarta Meningkat
Dijelaskan Arief, dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi. Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM JAYA. Kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia.
"Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," kata Arief, Jumat (14/10/2022).
Kerja sama ini mengacu pada Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
"Kita tetap berpegang teguh pada Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Arief.
Arief melanjutkan, dalam perjanjian kerja sama ini, PAM JAYA punya hak untuk menghentikan kerja sama dengan mitranya.
"Jadi, kerja sama yang kita lakukan berdasarkan pada Tata Kelola Perusahaan yang baik, dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan, PAM JAYA menggandeng BPKP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pendampingan proses pemilihan mitra kerja sama," jelas Arief.
Proses pemilihan mitra kerja sama, lanjut Arief, akan melalui proses yang ketat dan transparan. Dimulai dari penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022, pengumuman lelang di media massa, hingga kemudian mengerucut menjadi dua calon pemenang.
Kerja sama ini, kata Arief, merupakan solusi dari upaya peningkatan 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat, Pemprov. DKI Jakarta, dan PAM JAYA.
Pasalnya, saat ini, cakupan pelayanan PAM JAYA baru sebesar 66 persen, dan untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan, PAM JAYA membutuhkan suplai air baru sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km.
"Dengan kerja sama ini, kami berharap menjadi salah satu solusi efektif untuk percepatan menuju 100 persen cakupan pelayanan air minum perpipaan untuk warga Jakarta," pungkas Arief.
Diketahui, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan "Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta" oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, serta disaksikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan di Kantor Kemenko Marves, pada 3 Januari 2022.
Nota Kesepakatan ini pun kemudian dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai “Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha. (DID)
Baca Juga: DPRD DKI Sepakat Revisi Perda Rencana Tata Ruang Jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...