CARITAU JAKARTA - Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menyoroti keputusan Pemprov DKI Jakarta soal kebijakan penutupan jalur putar balik di sejumlah titik dijalan protokol dikawasan DKI Jakarta yang baru-baru ini tengah digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Adapun dalam pekan ini, Pemprov DKI diketahui telah menganulir kebijakan penutupan U-turn dikawasan jalan persimpangan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keputusan membongkar jalur putar balik itu, merupakan satu dari sekian titik yang diputuskan ditutup oleh Pemprov DKI.
Baca Juga: Pengamatan Hilal di Jakarta
Keputusan Pemprov DKI yang kembali membongkar U-turn kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran kebijakan tersebut menuai banyak aksi protes karena dinilai malah telah menimbulkan permasalahan baru yakni kemacetan mengular di sejumlah titik di kawasan tersebut.
Nirwono mengungkapkan, kebijakan penutupan U-turn yang dilakukan Pemprov DKI seharusnya melalui pengkajian lebih dulu dalam rangka membatasi potensi dampak negatif atas keputusan yang ditetapkan tersebut.
Dirinya menuturkan, proses melakukan pengkajian diawal itu harus dilakukan lantaran Pemprov DKI harus melakukan observasi terlebih dahulu soal permasalahan kemacetan yang terjadi disekitar jalan jalur puter balik tersebut sebelum resmi mengambil langkah kebijakan keputusan untuk menutup jalur arah puter balik tersebut.
"Penutupan U-turn sejatinya harus dilakukan melalui kajian/pengamatan yang matang, misal nya melakukan observasi pada jam berapa U-turn akan padat dan menyebabkan kemacetan lalin," kata Nirwono kepada Caritau.com, Kamis (20/04/2023).
Menurutnya, proses identifikasi masalah dan juga pengamatan sebelum memutuskan untuk menutup U-turn agar Pemprov dapat mengetahui arus lintas padat terjadi pada pukul berapa. Selain itu, proses sosialisasi yang masif kepada masyarakat juga harus dilakukan Pemprov, agar mencegah terjadinya tumpukan kendaraan akibat jalur puter balik itu ditutup.
"Jadi Pemprov perlu mengamati kapan jalur itu perlu ditutup sementara pada jam-jam yang padat, atau perlu ditutup permanen, hingga konsekuensi jika ditutup warga bisa tau -turn dimana letaknya untuk mencari melewati jalur alternatif ke tempat tujuan lain," ujar dia.
Kendati demikian, Nirwono menilai, posisi menutup U-turn sejatinya efektif juga untuk dimanfaatkan dalam rangka mengurai tingkat kemacetan dijalur tersebut. Namun pada penerapannya, Pemprov DKI juga harus lebih dulu mengamati terkait berapa banyak jumlah volume kendaraan yang sering melintas dijalur tersebut dalam waktu tertentu.
Menurutnya hal itu harus dilakukan agar nanti harapkannya kebijakan penutupan jalur putar balik itu dapat berjalan efektif sesuai dengan tujuan dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Posisi U-turn sejatinya untuk memudahkan pengendara berputar ke tempat tujuan terdekat. Persoalannya jika arus lalin padat dan juga kendaraan harus antri/berhenti saat berputar maka akan berpotensi terhadap antrian panjang yang dapat menimbulkan kemacetan lalin," ujar Nirwono.
Meski begitu, ia menambahkan, kebijakan U-turn sejatinya memang cukup relevan untuk diterapkan namun dengan catatan asalkan tidak banyak dilakukan pada sejumlah titik arah puter balik yang lokasinya saling berdekatan dengan titik arah puter balik lainya.
"U-turn tetap dibutuhkan tetapi harus diatur misal jangan terlalu banyak U-Turn, buka/tutup sementara U-turn sesuai dengan kondisi lalin," tandas Nirwono. (GIB/DID)
Baca Juga: Di Tengah Pro Kontra Lelang 417 Bus, M Kuncoro Mundur Sebagai Dirut Transjakarta
penutupan u-turn urai kemacetan dikaji lebih matang pemprov dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...