CARITAU MATARAM – Brigadir Polisi Satu MAR (27), oknum anggota Polri, yang terlibat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bima mengajukan gugatan praperadilan ke PN Raba Bima dengan salah satu pihak termohon Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba
"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9/2022) lusa, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," kata Kombes Azas di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.
Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima.
Mengenai materi praperadilan tersebut, Kombes Azas menegaskan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.
"Jadi nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," ujarnya.
Mengenai perkembangan penanganan perkara peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Azas memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.
"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," tambahnya.
Kasus yang mengungkap dugaan keterlibatan Briptu MAR berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.
Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. Berdasar keterangan CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.
Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR.
Polisi pun kemudian menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.
Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabu dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.
Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR karena sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu.(HAP)
Baca Juga: KPK Akan Hadirkan Dua Saksi Ahli untuk Sidang Lanjutan Praperadilan SYL
brigadir polisi satu mar oknum polri peredaran narkoba kabupaten bima praperadilan pn raba bima kapolda ntb
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...