CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Atas Keputusan tersebut, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah menilai keputusan hakim ini menjadi sinyal dari keadilan hukum, perlindungan kebenaran, demokrasi, dan kebebasan riset.
"Vonis ini bisa menjadi obor masih hidupnya marwah akhlak dan etika peradilan sebagai sendi utama negara hukum dan demokrasi," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Luhut Dorong Pemimpin Muda pada Pilpres 2024, Sinyal Dukungan untuk Gibran?
Trisno mengapresiasi putusan hakim PN Jaktim tersebut. Menurutnya, aspirasi dan kritik setiap warganegara kepada pejabat publik dijamin haknya.
"Namun demikian kritikan disampaikan harus mengedepankan nilai-nilai etika serta dilengkapi dengan data-data valid yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Trisno.
Pihaknya berharap pejabat publik selalu berlapang dada, menerima masukan, dan kritikan, yang disampaikan oleh anggota masyarakat.
"Sebagai pelayan masyarakat, cukup melakukan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat tanpa memproses hukum atas apa yang disampaikan anggota masyarakat tersebut," katanya.
Muhammadiyah, seperti dilansir Antara, juga berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian, agar lebih arif dalam menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik. Utamanya, terkait kritik masyarakat perihal terhadap sikap dan perilaku pejabat publik. Apalagi terhadap kritik yang bersandarkan data hasil kajian yang dilakukan dengan baik.
Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, kata dia, melihat keputusan itu sebagai momentum penegakan hukum terhadap kebebasan berpendapat terkait pejabat publik.
Ia pun berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan pandangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar lebih arif dalam menyikapi putusan dalam perkara ini agar tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Sehingga memastikan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar," katanya. (DIM)
Baca Juga: Kementerian Bantah Luhut Mundur dari Menko Marves
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024