CARITAU JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keluh kesahnya di persidangan. Ia mengatakan jika dirinya tidak terima dengan dengan julukan ‘lord’ yang menurutnya menyakitkan.
Luhut mengungkapkan hal tersebut dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Tim dengan terdakwa Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanty, Kamis (8/6/2023). Luhut sendir hadir di persidangan untuk diperdengarkan kesaksiannya sebagai saksi pelapor.
Dalam sidang ia bercerita, bahwa dia dan Haris Azhar sudah kenal lama. Ia menuturkan jika keduanya kerap berkirim pesan Whatsapp dan SMS.
"Saya terus terang sedih kenapa Saudara Haris melakukan itu ke saya," jelas Luhut dalam persidangan.
Luhut menjelaskan, ia melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya usai diberitahu tayangan di channel YouTube Haris oleh stafnya bernama Singgih.
Luhut sempat meminta anak buahnya untuk mengontak Haris dan agar meminta maaf soal tayangan yang menuding dia punya bisnis di Papua.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Apresiasi Semen Hijau SIG Solusi Industri Konstruksi Berkelanjutan
Namun tak ada ucapan maaf, hingga akhirnya Luhut melapor ke Polda Metro. Purnawirawan jenderal TNI ini sempat meminta agar polisi melakukan mediasi supaya kasus tak berlanjut.
"Tolong Kapolda kalau bisa dimediasi saja. Walau saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua. Saya dituduh lord, dan penjahat, itu kata-kata menyakitkan," beber Luhut dengan nada bicara khasnya yang bernada tegas.
Luhut hanya meminta agar Haris meminta maaf, namun tak ada juga kata maaf.
"Saya ini 76 tahun. Ini pembelajaran, tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin sampaikan ke Yang Mulia. Ini sangat-sangat sakit, jejak digital tidak pernah hilang," kata Luhut.
Diwarnai Kericuhan dan Debat
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejatinya dilakukan secara terbuka, namun ternyata digelar secara tertutup.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara awal media, kuasa hukum dan pengunjung sidang lainnya dengan aparat yang menjaga ruang sidang.
Baru pada saat terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi pengadilan beberapa media diperkenankan masuk. Berdasarkan pantauan, terlihat sejumlah staf Kementerian Kemaritiman dan Investasi ikut datang ke pengadilan dan ikut menjaga di luar pintu ruang sidang.
Sesaat sebelum sidang dimulai, suasana pun cukup panas. Kuasa hukum pihak Haris dan Fatia meminta agar kursi pengacara ditambah. Namun ditolak oleh Majelis Hakim
Namun, majelis hakim menegaskan kursi yang disediakan jumlahnya hanya 12. Perdebatan antara majelis hukum dan tim pengacara Haris dan Fatia berlangsung cukup alot dan sengit, serta diwarnai dengan intonasi tinggi dari kedua pihak. (IRN)
Baca Juga: Terkait Harga Nikel, Luhut Pesan ke Tom Lembong: Intelektual Tak Beri Data Bohong
menko marves luhut binsar pandjaitan lord lord luhut sidang haris azhar fatia kontras pengadilan negeri jakarta timur haris azhar fatia maulidiyanti
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...