CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berharap aturan terkait data laporan keuangan bagi lembaga survei yang akan terlibat aktif dalam proses pemilu serentak 2024 dapat ditaati oleh lembaga terkait.
Anggota KPU RI, August Mellaz menilai, secara prinsip pelaporan pendanaan lembaga survei yang akan terlibat dalam pemilu serentak 2024 diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, dalam beleid itu terdapat poin yang memastikan terkait aturan lembaga survei agar menyetor data keuangan sebagai bagian dari bentuk transparansi sumber pendanaan yang didapat dan juga menjaga soal akuntabilitas.
Baca Juga: Hadir di Debat Cawapres, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pakai Jaket Prabowo Gibran 2024
"Yang pasti itu persyaratan yang ada di PKPU bagi lembaga survei atau pelaku riset survei, atau misalnya quick count kalau mau dapat cepat akreditasi di KPU," ujar Mellaz saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Mellaz menegaskan, dalam rangka mendorong proses keterlibatan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2024, nantinya setiap lembaga yang bergerak untuk melakukan survei atau melakukan quick count baik seperti asosiasi ataupun lembaga riset akan dilanjutkan untuk mendaftar terlebih dahulu ke KPU.
Oleh karena itu, nantinya jika ada lembaga yang mengadakan survei atau quick count tanpa mendaftar ke KPU, maka hal-hal yang dikerjakannya diluar tanggung jawab KPU.
"Maka kalau mau diakreditasi oleh KPU, anda penuhi syarat itu," tandas Mellaz. (GIB)
Baca Juga: Bantah Tak Bersalah, Anwar Usman Enggan Mundur dari Hakim MK
pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 kpu komisi pemilihan umum lembaga survei quick count
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...