CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berharap aturan terkait data laporan keuangan bagi lembaga survei yang akan terlibat aktif dalam proses pemilu serentak 2024 dapat ditaati oleh lembaga terkait.
Anggota KPU RI, August Mellaz menilai, secara prinsip pelaporan pendanaan lembaga survei yang akan terlibat dalam pemilu serentak 2024 diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada.
Lebih lanjut, Mellaz mengatakan, dalam beleid itu terdapat poin yang memastikan terkait aturan lembaga survei agar menyetor data keuangan sebagai bagian dari bentuk transparansi sumber pendanaan yang didapat dan juga menjaga soal akuntabilitas.
Baca Juga: Pascapertemuan Prabowo-Surya Paloh, NasDem Tetap Setia ke Pasangan AMIN
"Yang pasti itu persyaratan yang ada di PKPU bagi lembaga survei atau pelaku riset survei, atau misalnya quick count kalau mau dapat cepat akreditasi di KPU," ujar Mellaz saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Mellaz menegaskan, dalam rangka mendorong proses keterlibatan partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2024, nantinya setiap lembaga yang bergerak untuk melakukan survei atau melakukan quick count baik seperti asosiasi ataupun lembaga riset akan dilanjutkan untuk mendaftar terlebih dahulu ke KPU.
Oleh karena itu, nantinya jika ada lembaga yang mengadakan survei atau quick count tanpa mendaftar ke KPU, maka hal-hal yang dikerjakannya diluar tanggung jawab KPU.
"Maka kalau mau diakreditasi oleh KPU, anda penuhi syarat itu," tandas Mellaz. (GIB)
Baca Juga: Ipar Jusuf Kalla All Out Menangkan Prabowo-Gibran di Sulsel
pemilu pemilu 2024 pilpres 2024 kpu komisi pemilihan umum lembaga survei quick count
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Dalam...
Gibran: Presidential Club untuk Wadahi Masukan dar...