CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum diberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Adapun aplikasi Silon merupakan syarat awal untuk partai politik (Parpol) mendaftarkan tokoh bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU pada tahapan kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Surabaya Target Rekapitulasi Selesai Enam Hari
Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan, pihaknya saat ini telah membangun komunikasi dengan KPU dalam rangka meminta untuk membuka akses Silon.
Totok menegaskan, hal tersebut harus dilakukan lantaran selaku lembaga pengawas Bawaslu telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terkait proses penyelenggaraan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024.
"Kita sedang melakukan penelusuran akses silon. (Jadi sebetulnya Silon) itu bisa dibuka sepanjang untuk perbaikan kelengkapan berkas dan bukan dalam melakukan penambahan Bacaleg," ungkap Totok kepada wartawan, Minggu (21/05/2023).
Berdasarkan hal itu, Totok menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirim surat himbauan kepada KPU dengan harapan dapat membuka akses Silon.
Totok menerangkan, bahkan pihaknya telah mengirimkan surat himbauan tersebut sebanyak 3 kali namun tidak ada jawaban dari KPU RI soal permintaan pembukaan akses Silon Bacaleg di kontestasi Pemilu 2024.
"Sampai saat ini KPU juga belum memberikan akses silon buat bawaslu. dan sudah kita berikan himbauan buat yang ke 3 kali," terang Totok.
Totok menuturkan, dikarenakan sejak awal tidak diberikan akses Silon, maka Bawaslu RI dalam menjalankan tugasnya mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap dokumen pendaftaran Bacaleg.
Oleh karena itu, Totok menegaskan, sejak proses pendaftaran Bacaleg RI resmi ditutup di tanggal 14 Mei, maka aplikasi Silon hanya diperbolehkan untuk Bacaleg yang ingin melaksanakan masa perbaikan data dokumen yang telah didaftarkan.
Dalam keteranganya, Totok pun menghimbau kepada seluruh parpol dan juga bacaleg untuk tidak melakukan kecurangan atas kegiatan proses penyerahan dokumen tahapan awal tersebut.
"Karena itu hanya boleh perbaikan bagi bacaleg yang sudah ada, bukan menambah, karena alasan silon," ujar Totok.
Totok menambahkan, jika surat himbauan ke 3 yang telah disampaikan ke KPU tidak ditanggapi dengan serius, maka Bawaslu RI tidak segan-segan untuk menyatakan bahwa KPU RI telah melakukan dugaan pelanggaran admintrasi.
"Terhadap bawaslu yang tidak mndapat akses, jika himbauan ke 3 ini tidak diindahkan kita akan lakukan kajian awal dugaan adanya pelanggaran admitrasi oleh KPU," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Tak Menikmati Dunia Politik, Reza Artamevia Mundur Jadi Caleg di Pemilu 2024
bawaslu kpu sp3 akses sipol bacaleg pelanggaran administrasi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...