CARITAU JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menunjuk Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang baru. Menjabat Kepala BPK Provinsi Bali, Joko Agus memiliki total harta kekayaan Rp1,3 miliar.
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta Joko Agus Setyono mencapai Rp1,3 miliar. Hasil laporan ini, ia serahkan pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Mitigasi Praktik Korupsi, Bawaslu Targetkan Pengisian LHKPN Capai 100%
Menurut hasil laporan tersebut, Joko memiliki tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp1,09 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan sebanyak 3 yang tersebar di Kab/Kota Kulon Progo dan Kab/Kota Bekasi.
Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp500 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Lexus RX 350 AT tahun 2009 dan mobil BMW 523i tahun 2011.
Joko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, serta kepemilikan kas dan setara kas Rp967,9 juta.
Dalam LHKPN Joko juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp1,27 miliar.
Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Joko Agus Setyono yang tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 1.367.877.104 (Rp 1,3 miliar).
Diketahui Joko Agus Setyono dilantik sebagai Sekda DKI oleh Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2023).
Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TPA Tahun 2023, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2023.
“Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi dari isi Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, Selasa (14/2/2023). (DID)
Baca Juga: Sekda DKI Tegaskan Formula E Tetap Berjalan dengan Skema Business to Business
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan
Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat
Sekretaris BNPP Prof Zudan Dilantik Mendagri Tito...
Kedatangan Warga Badui di Lokasi Seba