CARITAU JOGJA - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Wiyos Santoso, menyerahkan penyelesaian kasus dugaan mafia tanah kas desa yang menyeret Lurah Caturtunggal Depok Sleman berinisial AS kepada Kejati DIY.
AS diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Menurut Wiyos, lurah menjadi pihak yang paling mengetahui adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya. "Seharusnya ada di lokasi setempat kalau ada pembangunan mestinya tahu juga," kata Wiyos, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga: PKS Minta Pj Gubernur Evaluasi Sekda Gegara Sebut Pembangunan JIS Salah Sejak Lahir
Lebih lanjut, Wiyos meminta pemerintah kalurahan untuk segera melakukan pelaporan jika melihat adanya praktik pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan izin gubernur.
"Kalau kita kalau belum ada laporan dan tindak lanjut kadang kita terlambat. Jika dapat dideteksi dengan cepat, penanganan dapat segera dilakukan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat ke depannya," ujarnya.
"Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait ada penyalahgunaan tempat. Kelurahan harus bisa cepat mendeteksi kejadian ini," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan Lurah Caturtunggal AS sebagai tersangka penyalahgunaan tanah Kas Desa. AS sempat diperiksa sebagai saksi. Namun statusnya kini naik menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan kelas IIA Yogyakarta. (DID)
Baca Juga: Polemik Kendaraan Dinas Gubernur, Sekda: Pj Heru Malah Minta Mobil Innova
lurah caturtunggal sekda dki kejati dk dugaan mafia tanah kas desa
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal