CARITAU JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers yang membahas tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, Senin (18/3/2024). Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal Cina
Baca Juga: Penandatanganan Kerjasama Bawaslu RI dengan KPU Timor Leste
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...