Kamis, 21 November 2024
Tag Terpopuler
Menaker Ida Keluarkan Aturan THR 2024
Senin, 18 Mar 2024 19.01 WIB
BAGIKAN wa fb fb
Senin, 18 Mar 2024 19.01 WIB
image
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers yang membahas tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, Senin (18/3/2024).
image
Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
image
Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
image
Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
image
Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
image
Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.
image
image
image
image
image
image

tunjangan hari raya dki jakarta menaker ida fauziyah