CARITAU JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) saat menggelar konferensi pers yang membahas tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/ buruh di perusahaan, Senin (18/3/2024). Dalam jumpa persnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, dia menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Dia berharap perusahaan taat pada ketentuan-ketentuan terkait pembayaran THR. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Baca Juga: Caritau Ramadan: Masjid Jami Al Mubarak Krukut, Dibangun Warga Tionghoa
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi
Penyerapan Gabah Kering Panen
Manchester City Geser Arsenal Puncaki Klasemen Lig...
Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Keja...