Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal Cina
Jum'at, 11 Okt 2024 12.01 WIB
Jum'at, 11 Okt 2024 12.01 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan buronan Interpol di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020
CARITAU JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan buronan Interpol di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan interpol warga negara China berinisial LQ alias JS yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong menggunakan skema fonzi dengan korban mencapai 50.000 warga negara China pada 2020. (CARITAU-MUNZIR)
imigrasi
dki jakarta
interpol
buronan